Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Harapan Buruh Minta Revisi Penetapan UMK dan Upah Kelompok Pupus
Oleh : Gokli
Sabtu | 30-11-2013 | 18:24 WIB
gubernur-kepri-muhammad-sani.jpg Honda-Batam
Gubernur Kepri, Muhammad Sani.

BATAMTODAY.COM, Batam - Gubernur Kepri, Muhammad Sani mengakui sudah menekan penetapan upah kelompok usaha seperti yang diusulkan Dewan Pengupahan Kota (DPK) dan Wali Kota Batam. Meski ada perubahan angka dari usulan, Gubernur pastikan hal itu sudah final dan merupakan yang layak bagi buruh.

"Keputusan itu dengan segala pertimbangan. Semoga semua pihak memahami dan menerimanya," kata Sani, di Hotel Harmoni One, Batam Center, Sabtu (30/11/2013) sore.

Seperti diketahui, upah kelompok usaha yang sudah diteken oleh Gubernur Kepri pada Jumat (29/11/2013) malam tidak sama dengan yang diusulkan oleh buruh. Upah kelompok yang ditekennya itu, masing-masing Rp2.640.080 untuk Kelompok I, Rp2.494.755 untuk Kelompok II, dan Rp2.470,534 untuk Kelompok III.

Sementara, sesuai surat nomor : 033/561/XI/2013, upah kelompok usaha yang diusulkan oleh DPK melalui Wali Kota Batam, masing-masing Kelompok I sebesar Rp2.724.853, Kelompok II sebesar Rp2.603.749, dan Kelompok III sebesar Rp2.543.197.

Menurut Gubernur, angka yang ditekennya itu sudah merupakan yang layak bagi buruh dan hal itu sudah menjadi keputusan final. Artinya, permintaan buruh untuk meminta revisi tak akan ada harapan lagi atau pupus.

Akibat adanya perbedaan angka, yang memungkin buruh melakukan aksi demo kembali di Batam, kata Sani, boleh saja dilakukan, karena demo memang diperbolehkan dalam aturan.

"Kalau aturan memperbolehkan, silahkan saja," kata Sani dengan santai.

Masih mengenai upah kelompok usaha, informasi yang diperoleh BATAMTODAY.COM, elit buruh yang ada di Batam akan melakukan pertemuan atau rapat konsolidasi. Hal ini, seiring dengan keputusan Gubernur Kepri yang telah mengesahkan upah kelompok usaha yang tidak sesuai dengan usulan DPK dan Wali Kota Batam.

"Secara serikat saya belum bisa beri komentar, karena harus dilakukan perundingan dulu, baik internal maupun konsolidasi dengan serikat lain. Kalau saya pribadi pasti menolak keputusan itu, tetapi hal itu belum kesepakatan serikat," kata Surya Darma Sitompul, anggota DPK dari SBSI Batam.

Editor: Dodo