Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tersangka Sodomi Dilimpahkan ke Kejati Kepri Pekan Depan
Oleh : Hendra Zaimi
Sabtu | 30-11-2013 | 10:52 WIB
Ilustrasi-Sodomi.jpg Honda-Batam
Foto ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Batam - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri segera  melimpahkan berkas Yusuf Syahroni alias Roni (29), tersangka pencabulan bocah, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri untuk proses hukum selanjutnya.

"Menurut rencana, pekan depan kami limpahkan tersangka ke Kejati Kepri," kata Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Muji Supriadi ,kepada wartawan, Sabtu (30/11/2013).

Muji menjelaskan, berkas hasil pemeriksaan (BAP) sudah dinyatakan P-21 oleh pihak Kejati Kepri. Karena itu pelimpahan tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti bisa langsung dilakukan pekan depan. 

"Tugas dari penyidik selesai, tersangka Roni hanya tinggal menunggu pemeriksaan dari pihak kejaksaan dan persidangan," ujarnya.

Untuk pemeriksaan pemeriksaan terhadap korban D, lanjutnya, juga sudah dilakukan. Selain dimintai keterangan, polisi juga telah melakukan pemeriksaan medis terhadap D dan Roni.

"Hasil pemeriksaan laboratorium, terbukti bahwa D telah dicabuli oleh tersangka Roni. Ini ditunjukan barang bukti bahwa cairan sperma yang menempel di celana dalam milik tersangka Roni," terang Muji.

Diberitakan sebelumnya, pada Kamis, 17 Oktober 2013 lalu, merupakan hari tragis yang tidak dapat dibayangkan oleh D, bocah di bawah umur korban sodomi yang dilakukan oleh Yusuf Syahroni (29), yang tak lain adalah tetangga blok rumahnya, sekitar Kecamatan Nongsa. (*)

Editor: Dodo