Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Belum Dieksekusi Kejati Kepri

Terpidana Korupsi Pengadaan Alkes di Anambas Dirawat di RSBK
Oleh : Hendra Zaimi
Rabu | 27-11-2013 | 16:13 WIB
RSBK-depan2.png Honda-Batam
RS Budi Kemuliaan Batam. (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Terpidana korupsi proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) di Kabupaten Kepulauan Anambas, dr Tazri, masih belum dieksekusi pihak kejaksaan karena masih sakit dan dirawat di RS Budi Kemuliaan Batam.

Menurut keterangan petugas pendaftaran RS Budi Kemuliaan Batam, Rita, dr Tazri menjalani perawatan di ruangan Cendana 210. "Pak Tazri dirawat di ruangan Cendana kamar 210. Dia masuk di sini sejak Selasa 26 November 2013 kemarin," kata Rita, Rabu (27/11/2013).

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Kepri menyatakan belum melakukan eksekusi terhadap terpidana korupsi proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) di Kabupaten Kepulauan Anambas, dr Tazri, disebabkan yang bersangkutan masih sakit.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Kepri, Happy Christian SH mengatakan, Tazri yang merupakan PPTK proyek alkes Anambas itu saat ini sakit dan sedang dirawat di Rumah Sakit Budi Kemuliaan Batam.

"Ketika dilakukan pemanggilan, yang bersangkutan mengaku sakit dan dirawat di Rumah Sakit Budi Kemuliaan. Tim JPU sedang melakukan pengecekan dan meminta keterangan dari dokter yang memeriksa bersangkutan," kata Happy kepada BATAMTODAY.COM, Rabu (27/11/2013).

Happy juga mengatakan pihaknya tidak ada melakukan diskriminasi atau tebang pilih dari penahanan kedua terpidana 3 tahun penjara kasus korupsi pengadaan alkes Anambas tersebut. Namun karena sesuatu hal, hingga pelaksanaan eksekusi yang sedianya dilakukan secara bersama-sama dengan terpidana lainnya, M Sofiyan.

"Kita tidak ada melakukan diskriminasi atau tebang pilih, yang jelas karena Dr Tazri sakit hingga belum dilakukan eksekusi. Saat ini tim menunggu kabar dari dokter yang memeriksa perihal penyakit yang bersangkutan, apakah menghalangi atau tidak dieksekusi, kalau tidak menghalangi nantinya akan dieksekusi," jelas Happy.

Editor: Dodo