Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bacakan Duplik, Jaksa Tetap Tuntut Herizon 8 Tahun Penjara
Oleh : Roni Ginting
Rabu | 27-11-2013 | 15:21 WIB
herizon-kepsek-tersangka.jpg Honda-Batam
Herizon, mantan Kepala SMP Negeri 28 Batam yang terjerat kasus asusila.

BATAMTODAY.COM, Batam - Sidang lanjutan Herizon, mantan Kepala SMP Negeri 28 Batam yang terjerat kasus asusila pada Rabu (27/11/2013) agendanya duplik atau tanggapan JPU atas pledoi terdakwa dan penasehat hukumnya.

Usai persidangan yang digelar tertutup, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ratih mengatakan bahwa dalam tanggapan yang dibacakan di hadapan majelis hakim adalah tetap dengan tuntutan terhadap terdakwa yakni delapan tahun penjara.

"Inti duplik tadi tetap dengan tuntutan sebelumnya," kata Ratih singkat.

Persidangan yang dipimpin majelis hakim yang diketuai oleh Thomas Tarigan ditunda hingga tanggal 10 Desember 2013 mendatang dengan agenda putusan terhadap terdakwa.

Diberitakan sebelumnya, JPU Ratih menuntut Herizon hukuman penjara selama delapan tahun karena terbukti melakukan tindakpidana cabul terhadap dua siswinya.

Atas tuntutan JPU, terdakwa maupun penasehat hukumnya mengajukan pledoi yang intinya meminta terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan. Di sisi lain keluarga korban menilai tuntutan terhadap terdakwa masih terlalu ringan.

Editor: Dodo