Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terpidana Korupsi Pengadaan Alkes di Anambas

Belum Dieksekusi, Jaksa Sebut Dokter Tazri Masih Sakit dan Dirawat di Batam
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 27-11-2013 | 14:39 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi Kepri menyatakan belum dilakukannya eksekusi terhadap terpidana korupsi proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) di Kabupaten Kepulauan Anambas, dr Tazri, disebabkan yang bersangkutan masih sakit.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Kepri, Happy Christian SH mengatakan, Tazri yang merupakan PPTK proyek alkes Anambas itu saat ini sakit dan sedang dirawat di Rumah Sakit Budi Kemuliaan Batam.

"Ketika dilakukan pemanggilan, yang bersangkutan mengaku sakit dan dirawat di Rumah Sakit Budi Kemuliaan. Tim JPU sedang melakukan pengecekan dan meminta keterangan dari dokter yang memeriksa bersangkutan," kata Happy kepada BATAMTODAY.COM, Rabu (27/11/2013).

Happy juga mengatakan pihaknya tidak ada melakukan diskriminasi atau tebang pilih dari penahanan kedua terpidana 3 tahun penjara kasus korupsi pengadaan alkes Anambas tersebut. Namun karena sesuatu hal, hingga pelaksanaan eksekusi yang sedianya dilakukan secara bersama-sama dengan terpidana lainnya, M Sofiyan.

"Kita tidak ada melakukan diskriminasi atau tebang pilih, yang jelas karena Dr Tazri sakit hingga belum dilakukan eksekusi. Saat ini tim menunggu kabar dari dokter yang memeriksa perihal penyakit yang bersangkutan, apakah menghalangi atau tidak dieksekusi, kalau tidak menghalangi nantinya akan dieksekusi," jelas Happy.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dua terdakwa korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) Kabupaten Anambas 2009 senilai Rp3,2 miliar masing-masing M. Sofiyan dan dr.Tazri dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan cara menyalahgunakan jabatan hingga menyebabkan kerugian negara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

Majelis Hakim Jalili Sairin SH dalam putusannya menyatakan terdakwa Sofyan dan dr. Tazri dihukum 3 tahun penjara, denda Rp30 juta subsider 3 bulan kurungan sesuai dengan dakwaan subsider melanggar pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 KUHP.

"Menjatuhkan hukuman 3 tahun dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Memerintahkan terdakwa ditahan, mengurangkan hukuman yang dijatuhkan dengan hukuman yang dijalani," kata Majelis Hakim Jalili Sairin.

Atas putusan itu, kedua terdakwa menyatakan banding ke PT Riau. Namun yang menjadi permasalahan, pelaksanaan penahanan sempat tidak dilakukan Jaksa Penuntut Umum karena yang bersangkutan menyatakan banding dan selama persidangan dua terdakwa korupsi Alkes Anambas ini sempat dibantarkan dan penahanannya dialihkan karena sakit.

Sofiyan, salah satu dari dua terpidana kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Anambas, yang divonis 3 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, dieksekusi dan ditangkap Kejaksaan Tinggi Kepri di Bandung.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Kepri Happy Christian bersama Jaksa Penuntut Umum M. Arzad mengatakan, penangkapan terhadap terpidana korupsi alkes Anambas dilakukan atas putusan pengadilan yang menghukum M. Sofiyan dan Dr. Tazri selama 3 tahun penjara.

"Yang bersangkutan (Sofiyan -red) kita tangkap berdasarkan koordinasi Kejati Kepri dengan Kejaksaan Negeri Bandung," kata Arzad pada BATAMTODAY.COM saat dikonfirmasi, Sabtu (23/11/2013).

Selanjutnya tim Jaksa dari Kejati Kepri memboyong M. Sofiyan dari Bandung menuju Batam dan dari Batam menuju Kejati Kepri di Tanjungpinang.

Editor: Dodo