Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dieksekusi di Bandung, Terpidana Korupsi Alkes Anambas Nilai Jaksa Sewenang-wenang
Oleh : Charles Sitompul
Sabtu | 23-11-2013 | 14:42 WIB
terpidana_alkes_anambas.jpg Honda-Batam
Sofiyan, terpidana korupsi alkes Anambas saat tiba di Tanjungpinang usai dieksekusi di Bandung.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Terpidana kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Anambas, M. Sofiyan menilai eksekusi yang dilakukan Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Kepri dan Kejaksaan Agung dilakukan dengan sewenang-wenang.

Hal itu dikatakan Sofiyan kepada BATAMTODAY.COM, saat tiba di Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang sekitar pukul 13.30 WIB bersama tim Jaksa eksekutor yang menggunakan Ferry Baruna Dumai Ekspress, Sabtu (23/11/2013).

Saat turun dari ferry, Sofiyan terlihat menundukkan muka dengan menggunakan rompi merah bertuliskan "Tahanan" dan tangan terborgol langsung digiring sejumlah Jaksa ke sebuah mobil untuk dibawa ke Kejati Kepri.

"Ya, yang namanya kesewenang-wenangan mereka dan mereka yang punya kesewenangan dan punya kuasa saya ikuti saja. Eksekusi ini juga tidak tepat dan terkesan dipaksakan karena saya masih melakukan upaya banding atas kasus yang saya hadapi," ujarnya.

Ditanya mengapa dirinya berangkat ke Bandung, padahal pernah hendak ditahan setelah putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang? Terpidana 3 tahun penjara ini beralasan karena, usai sidang kemarin putusan Majelis Hakim belum tetap sehingga dirinya beranggapan masih bebas dan belum ada penahanan lalu kembali ker rumahnya yang berada di Bandung.

"Habis sidang putusan kemarin kan bebas dan belum ada penahanan, makanya saya pulang ke Bandung," kata dia.
 
Di Bandung, mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Anambas ini, ditangkap di rumahnya dan dibawa ke Kejaksaan Negeri Bandung sebelum akhirnya dinyatakan ditahan.

Sementara itu, JPU M. Arzad yang membawa terpidana Sofiyan mengatakan jika mereka melakukan penangkapan terhadap terpidana dibantu oleh Kejaksaan Agung, selanjutnya untuk proses ekseskusi, dilakukan dengan membawa terpidana dari Bandung menuju Batam lalu ke Tanjungpinang.

"Untuk lebih jelasnya, langsung tanya Kajati atau Kasi Penkum saja," ujar Arzad sambil berlalu membawa terpidana Sofiyan.

Sebagaimana diberitakan BATAMTODAY.COM sebelumnya, dua terdakwa korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) Kabupaten Anambas 2009 senilai Rp3,2 miliar masing-masing M. Sofiyan dan dr.Tazri dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan cara menyalahgunakan jabatan hingga menyebabkan kerugian negara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

Majelis Hakim Jalili Sairin SH dalam putusannya menyatakan terdakwa Sofyan dan dr. Tazri dihukum 3 tahun penjara, denda Rp30 juta subsider 3 bulan kurungan sesuai dengan dakwaan subsider melanggar pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 KUHP.

"Menjatuhkan hukuman 3 tahun dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Memerintahkan terdakwa ditahan, mengurangkan hukuman yang dijatuhkan dengan hukuman yang dijalani," kata Majelis Hakim Jalili Sairin.

Atas putusan itu, kedua terdakwa menyatakan banding ke PT Riau. Namun yang menjadi permasalahan, pelaksanaan penahanan sempat tidak dilakukan Jaksa Penuntut Umum karena yang bersangkutan menyatakan banding dan selama persidangan dua terdakwa korupsi Alkes Anambas ini sempat dibantarkan dan penahanannya dialihkan karena sakit.

Akibatnya pada saat putusan, Jaksa dan kuasa hukum terdakwa sempat bersitegang, atas penahanan yang akan dilakukan hingga akhirnya Arzad meminta kedua terdakwa agar dibawa ke Kejaksaan Tinggi Kepri.

Editor: Dodo