Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tiga Tahanan Polda Kepri Lakukan Mogok Makan
Oleh : Ali
Jum'at | 22-11-2013 | 17:46 WIB
GEdung_Mapolda_Kepri_2222.JPG Honda-Batam
Mapolda Kepri.

BATAMTODAY.COM, Batam - Tiga orang tahanan di Mapolda Kepri yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan perjudian dendang KIM oleh Ditreskrimum Polda Kepri yakni Rosano, Agung dan Joni, sejak pagi tadi, Jumat (22/11/13) melakukan aksi mogok makan.


Aksi mogok makan yang dilakukan Rosano cs, sebagai bentuk protes ketidakadilan hukum yang dirasakan oleh ketiga tersangka dalam kasus 303 yang dijerat oleh penyidik Ditreskrimum Polda Kepri.

Aksi mogok makan yang dilakukan ketiga tersangka yang sudah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Kepri sejak penetapan setatus sebagai tersangka, Selesa (24/9/13) lalu, dibenarkan oleh Direktur Tahanan Barang Bukti (Dir Tahti) Polda Kepi Ajun Komisarsi Besar Polisi Budhi Wibowo kepada BATAMTODAY.COM.

"Iya tuh, sejak pagi tadi saya sudah dapat laporannya dari anggota kalau ketiga tersangka tidak mau makan. Saya tidak tau apa maunya. Dikasih makan kok gam mau makan?," ujarnya.

Sementara itu, salah satu tim pengacara Rosano cs, Jhon Nahadim yang dikonfirmasi BATAMTODAY.COM, mengatakan, protes yang dilakukan ketigas kliennya itu merupakan bentuk protes ketidak adilan yang dilakukan penyidik Ditreskrimum.

"Karena dalam kasus 303 yang disangkakan kepada kelian saya terkesan dipaksakan. Kenapa? Karena hingga saat ini berkas perkara kedua kliennya itu, masih bolak balik ke Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri belum juga P21. Artinya, penyidik belum mampu membuktikan unsur-unsur 303 seperti yang disangkakan selama ini," ujar Jhon.

Lebih jauh disampaikannya, sampai dengan hari ini, Jumat (24/11/13) sudah 60 hari lebih ketiga klien saya itu ditahan. Namun sedikitpun, kataya kebali berkas yang dikirimkan penyidik ke Kejati di tolak karena penyidik belum juga mampu membuktikan perbuatan seperti yang disangkakan selama ini.

"Untuk memenuhi unsur tersebut penyidik direskrimum harus bisa membuktikan, pertama, menangkap tangan perjudian seperti yang disangkakan dalam kasus 303. Kedua, ada pemain pada saat penangkapan. Ketiga, ada barang bukti atau trasaksi uang, ini semua tidak dapat dibuktikan pada saat pesona digeledah," terangnya.

Aksi mogok makan, tambahnya tidak hanya dilakukan karena protes terhadap penyidik, akan tetapi juga dilakukan hakim yang memutuskan penambahan penahanan selama 30 hari ke depan.

"Pada saat sidang prapradilan semua terungkap degan jelas di depan hakim bahwa saksi dan juga anggota polda memberikan kesaksian kasus yang disangkakan kepada saya masih dugaan. Di akhir batas waktu penahanan, datang surat penetapan dari kepala pengadilan Batam yang mengeluarkan 30 hari kedepan masa penambahan penahaan. Dan Hakim tersebut memutuskan tanpa hati nurani dan mengabaikan azas praduga tidak bersalah," pungkasnya.

Editor: Dodo