Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Aset PT RBB Tidak Cukup Bayar Pesangon
Oleh : Charles/TN
Senin | 02-05-2011 | 12:42 WIB
Demo_Buruh_Di_PN_Tanjungpinang.JPG Honda-Batam

Aksi mantan karyawan PT Rotarindo Busana Bintan (RBB) di depan PN Tanjungpinang, Senin 2 Mei 2011, menuntut pengadilan agar segera keluarkan penetapan untuk eksekusi pembayaran pesangon. Aksi ini juga melibatkan anak-anak dari para mantan karyawan RBB. (Foto: Charles).

Tanjungpinang, batamtoday - Mahkamah Agung (MA) dalam putusanya No:159/K/Pdt/Sus/2009 tertanggal 26 Mei 2011, memerintahkan PT Rotarindo Bintan Busana (RBB) membayarkan pesangon kepada 327 orang mantan karyawanya dengan total pembayaran Rp8,3 miliar.

Namun demikian, pembayaran pesangon kemungkinan tidak akan bisa penuh, jika pembayaran dilakukan hanya dengan mengandalkan aset perusahaan saja.

Demikian dikatakan Ketua PUK (Pengurus Unit Kerja) SPSI di PT RBB, Muslim, kepada batamtoday di PN Tanjungpinang, Senin 2 Mei 2011.

"Kalau dihitung-hitung, aset yang ada belum sebanding dengan uang pesangon yang harus dibayarkan," ujar Muslim.

Dikatakanya, aset PT RBB yang tersisa saat ini adalah, 29 mesin jahit, 2 unit mobil, tanah dan bangunan pabrik, dan 678 gulungan kain.

"Aset tersebut masih jauh dari kebutuhan pesangon sebesar Rp8,3 miliar," tegas Muslim.