Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Wali Kota Batam Usulkan Angka UMK Rp2,4 Juta ke Gubernur
Oleh : Gokli
Selasa | 12-11-2013 | 17:44 WIB
dahlan umk.jpg Honda-Batam
Wali Kota Ahmad Dahlan saat menyampaikan usulan angka UMK Batam 2014 kepada pers.

BATAMTODAY.COM, Batam - Usai menerima masukan dari Tim Ekonomi Pemko Batam dan Forum Koordinasi Pemerintah Daerah (FKPD), akhir Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan mengusulkan satu angka untuk UMK Batam tahun 2014 ke Gubernur. Angka yang akan diusulkan besok itu sebesar Rp2.422.092.

Penentuan angka UMK yang akan diusalkan ini disampaikan langsung oleh Wali Kota di kantornya lantai 5 Gedung Pemko Batam, Batam Center. Menurutnya, angka Rp2.422.092 tersebut naik dari UMK tahun 2013, sebesar 11,46 persen.

"Angka ini didapat setelah perundingan yang dialakukan Dewan Pengupahan Kota (DPK) deadlock. Artinya pimpinan daerah harus menentukan satu angka yang diusulkan ke Gubernur," kata dia.

Penentuan angka itu dilakukan berdasaarkan kajian dari Tim Ekonomi dan masukan-masukan dari FKPD. Namun, tetap juga mengacu kepada mekanisme penentuan UMK, yakni penentuan KHL, usulan pekerja dan pengusaha, pertumbuhan ekonomi, inflasi, juga faktor lainnya.

Pembahasan yang dilakukan DPK, kata Dahlan sudah menyepakati angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebesar Rp2.172.973. Tetapi, sampai dengan pembahasan terakhir, Rabu (6/11/2013) angka UMK belum ada kesepakatan.

Saat itu, pengusaha mengusulkan angka UMK sama dengan KHL. Sementara buruh mengusulkan Rp3.398.000, dan angka ini juga turun menjadi Rp2.701.548. Dua usulan angka itu akhirnya disampaikan kepada pimpinan daerah.

"Sesuai dengan hasil rapat terakhir bersama Muspida disepakati satu angka yang akan saya usulkan ke Gubernur. Tapi, angka usulan pekerja dan pengusaha tetap dilampirkan sebagai rekomendasi," jelas dia.

Wali Kota juga memastikan, usulan tersebut akan disampaikan ke Gubernur pada Selasa (13/11/2013). Sebab, hari ini draft usulan itu akan ditandatanganinya.

"Angka yang saya usulkan ini belum final, karena hanya Gubernur yang bisa menetapkan angka UMK. Mudah-mudahan dalam waktu 40 hari setelah saya sampaikan sudah ada ketetapan dari Gubernur," tegasnya.

Sesuai dengan pembagian kelompok kerja, yang terdiri atas tiga bagian yakni K1 mencakup logam berat, K2 mencakup elektronik, dan K3 mencakup Pariwisata. Maka ditentukan juga UMK masing-masing kelompok, K1 = Rp2.724.853 naik 12,5 persen, K2 = Rp2.603.479 naik 7,5 persen dan K3 = Rp2.543.197 naik 5 persen.

Editor: Dodo