Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Endapkan Korupsi Disnakersos Tanjungpinang

Aswas Kejati Kepri Periksa Jaksa dan Kajari Tanjungpinang
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 11-11-2013 | 17:13 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Selain melakukan telaah pada dugaan pemerasan yang dilakukan jaksa nakal berinisial Lk di Batam, Bagian Pengawasan Kejaksaan Tinggi Kepri, saat ini juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap pengendapan kasus dugaan korupsi Rp900 juta dana Disnakersos Tanjungpinang oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Kepri Bambang Riadi Lani mengatakan, pelaksanaan pemeriksaan dilakukan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Kepala seksi Pidana Khusus, serta sejumlah tim jaksa yang masuk sebagai tim dalam penyelidikan dugaan korupsi Disnakersos Kota Tanjungpinang itu.

"Saat ini kita fokus ke pemeriksaan jaksa di Tanjungpinang, atas dugaan pengendapan penyelidikan dugaan korupsi Disnakersos kemarin," kata Bambang pada BATAMTODAY.COM di Tanjungpinang, Senin (11/11/2013).

Selain telaah pada berkas pemeriksaan, Aswas Kejati Kepri juga melakukan pemanggilan dan pemeriksaan pada sejumlah Jaksa di Kejari Tanjujngpinang, termasuk Surat Perintah Tugas (Sprintug) penyelidikan yang dikeluarkan kepala kejaksaan negeri terhadap dugaan korupsi tersebut.

"Nanti kita beritahukan hasilnya. Setelah kita lakukan pemeriksaan," janji Bambang pada BATAMTODAY.COM.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang diduga akan kembali menghentikan dugaan proyek fiktif senilai Rp900 juta dana pengadaan pompong dan penyerahan bantuan Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kota Tanjungpinang. Indikasi itu, terlihat dengan tidak adanya perkembangan penanganan penyelidikan dugaan korupsi tersebut, kendati telah memakan waktu hingga 3 bulan.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Saidul Rasli Nasution yang berusaha dikonfirmasi wartawan terkait dengan perkembangan penanganan kasus ini terkesan 'bungkam' dan enggan memberikan keterangan pada wartawan.

Sementara itu berdasarkan informasi yang diperoleh dari internal Kejaksaan Tanjungpinang, penyelidikan dugaan korupsi itu akan segera ditutup (SP3) dengan alasan Surat Pertanggung Jawaban yang sebelumnya tidak dibuat Pengguna Angaran dan PPTK serta Bendahara Kegiatan, saat ini sudah dibuat dan diserahkan ke Penyidik Kejaksaan.

"Informasinya, SPJ-nya yang sebelumnya tidak ada sudah dibuat, atas suruhan oknum Jaksa, hingga dari adanya unsur melawan hukum sebelumnyaa ada menjadi tidak ada," kata sumber BATAMTODAY.COM yang namanya enggan dipublikasikan itu menjelasakan.

Editor: Dodo