Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dipanggil Kejaksaan, Tiga Mantan Komisioner KPU Tanjungpinang Mangkir
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 11-11-2013 | 16:00 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Tiga mantan komisioner KPU Tanjungpinang masing-masing Hamid Ali, Putut Edi Wicaksono dan Edi Marta mangkir dan belum memenuhi panggilan Jaksa Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.  Sebelumnya, ketiganya sudah dipanggil penyidik Kejaksaan untuk dimintai keterangan atas dugaan korupsi dana hibah KPU Tanjungpinang tahun 2012.

Ketua Tim Koordinator Penyelidikan Kejaksaan Tanjungpinang M. Soleh SH mengatakan,  pelaksanaan pemanggilan pada mantan komisioner KPU Tanjungpinang sebelumnya sudah dilaksanakan. Namun dari lima komisioner KPU, baru 2 orang yang datang, bersama mantan Sekretaris, Bendahara dan Kuasa BUD.

"Baru 5-6 orang yang sudah kita minta keterangannya, sedangkan 3 mantan komisioner dan sejumlah rekanan lainnya belum memenuhi panggilan, hingga kita lakukan pemanggilan yang kedua," kata Soleh kepada wartawan di Tanjungpinang, Senin (11/11/2013).

Saat ini, tambah Soleh, pihaknya sudah kembali melayangkan surat panggilan terhadap ketiga orang tersebut, guna dimintai keterangan atas dana hibah KPU Tanjungpinang pada saat pemilihan Wali Kota Tanjungpinang 2012-2017. Dan dalam waktu dekat ini, jelas Soleh, pihak-nya akan kembali memanggil dan memeriksa saksi-saksi lainnya.

"Selain 2 orang anggota komisioner, Sekretaris, Bendahara dan Kuasa BUD, dalam waktu dekat ini masih ada yang akan diperiksa, sampai kita dapat memetakan, hal apa yang terjadi hingga dapat disimpulkan dari ada tidaknya korupsi dalam pengelolaan Rp9,9 miliar dana hibah Pilwako Tanjungpinang ke KPU," jelasnya.

Soleh juga menegaskan, ujung dari penyelidikan yang dilakukan bukan untuk menemukan unsur melawan hukum atau kerugian negara, tetapi guna menemukan ada tidaknya fakta perbuatan yang mengarah kepada tindak pidana, yang dilakukan komisioner, sekretaris, bendahara serta kuasa BUD KPU Kota Tanjungpinang.

Ditanya apakah penyidik Kejaksaan ada meminta dan melakukan penyitaan dokumen serta barang bukti lainnya dari dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkan warga ini, Soleh menimpali, jika selama penyelidikan penyitaan tersebut tidak bisa dilakukan, kecuali di tingkat penyidikan.

Sebelumnya anggaran sebesar Rp9,9 miliar dana Pilwako yang dialokasikan dari APBD 2012 itu, sudah ada laporan pertanggungjawaban yang diserahkan KPU pada Wali Kota dan DPRD Tanjungpinang.

Editor: Dodo