Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BNNP Kepri Musnahkan 633 Gram Ganja Kering Milik PNS
Oleh : Ali
Senin | 11-11-2013 | 13:00 WIB
pemusnahan_ganja_bnn.jpg Honda-Batam
Suasana pemusnahan barang bukti ganja di Kantor BNNP Kepri dengan disaksikan tiga tersangka yang merupakan PNS.

BATAMTODAY.COM, Batam - Narkotika Golongan I jenis ganja kering milik 3 oknum PNS seberat 677,6 gram dimusnahkan oleh pihak Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri, Senin (11/11/13) pagi. Pemusnahan digelar di halaman BNNP Kepri, Nongsa langsung disaksikan dua PNS lingkungan Satpol PP Tanjung[inang dan 1 PNS Basarnas Tanjungpinang.  

Kasi Tindak Kejar BNN Provinsi Kepri, Abdul Hasyim Panggabean, mengatakan, daun ganja kering asal Aceh yang disita oleh BNNP Kepri dari tangan 3 orang tersangka PNS, yakni Novi Aryandi, Sehan dan Sahid pada 2 Oktober 2013 lalu sekitar pukul 19.30 di RM 55, Jalan Tugu Pahlawan No 7, Tanjungpinang.

"Pemusnahan dilakukan sudah sesuai dengan prosedur dan sesuai dengan UU No.35 Tahun 2009, agar barang haram itu tidak disalahgunakan. Dan jangan kita melihat jumlahnya, tetapi dampak yang ditimbulkan akibat barang haram ini," katanya kepada BATAMTODAY.COM usai pemusnahan.
 
Sementara itu, Sahid yang merupakan PNS Basarnas Tanjungpinang mengatakan daun ganja miliknya dibeli dari S, yang disebut- sebut juga sebagai PNS Basarnas Kota Batam.

"Saya beli dari S sebesar Rp3 juta  dan dijual lagi kepada Sehan yang merupakan Satpol PP Pemko Tanjungpinang. Karena pada saat itu ponsel dia (Sehan) tidak aktif, jadi saya hubungin dia (Novi Aryandi)," pengakuan Sahid.

Sementara itu, Sehan mengaku, daun ganja kering yang diakan dibelinya dari Sahid hanya untuk digunakan sendiri.

"Saya untuk dipakai sendiri, buat stok aja. Bukan untuk dijual lagi kepada orang lain," kata Sehan.

Ketiga tersangka dikenakan pasal berlapis tentang pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 meliputi pasal 132 ayat 1, pasal 114 ayat 1 dan 2, pasal 112 ayat 2, pasal 111 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Editor: Dodo