Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

6 Kali Maling Motor, Medi Dibekuk Polisi
Oleh : Hendra Zaimi
Senin | 11-11-2013 | 12:33 WIB
borgol.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Batam - Tim buser Polsek Lubuk Baja berhasil membekuk Medi (25), pelaku pencurian kendaraan motor (Curanmor), Minggu (10/11/2013) sekitar pukul 9.00 WIB di kediamannya di Melchem, Sei Tering Batu Ampar.

Penangkapan ini berawal dari laporan korban Yn, warga Windsor Nagoya yang melaporkan kasus pencurian sepeda motor miliknya Yamaha Mio merah nopol BP 4166 FQ, yang hilang pada 18 Oktober 2013 lalu.

"Penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang pencurian motor di Bengkong, hasil penyelidikan kami berhasil menangkap pelaku di rumahnya, di Melchem," kata Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Aris Rusdiyanto, Senin (11/11/2013).

Hasil penyelidikan polisi, Medi mengaku sudah melakukan enam kali pencurian sepeda motor di beberapa wilayah di Batam, salah satunya di daerah Nagoya. Sepeda motor itu dicuri dengan menggunakan kunci T.

Seluruh motor hasil curian, kemudian dijual pelaku dengan harga berkisar antara Rp1,2 juta hingga Rp1,5 juta, tergantung kondisi motor dan permintaan pemesan.

Disinggung di wilayah mana dan dengan siapa pelaku beraksi, Aris mengatakan pelaku mencuri sepeda motor di beberapa wilayah Batam salah satunya Lubuk Baja, dan beraksi tunggal disetiap aksinya.

Sementara itu, pelaku Medi mengaku setiap beraksi bermain sendiri dan menggunakan kunci T, dan mengincar sepeda motor yang terparkir depan rumah atau di sejumlah wilayah yang sepi.

"Saya mencuri motor dengan bermodalkan kunci T. Motor itu saya jual seharga 1,2 juta hingga 1,5 juta tergantung kondisi, tapi semua motor Yamaha Mio," jelasnya.

Pelaku mengaku terpaksa mencuri motor usai tak lagi bekerja setelah di-PHK sekitar tiga bulan lalu dari sebuah perusahaan galangan kapal di Kabil.

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Editor: Dodo