Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Berkas Perkara Gelper Jhoni Pakun Bolak-balik Kejati-Polda Kepri
Oleh : Ali/Charles Sitompul
Sabtu | 09-11-2013 | 15:55 WIB
joni-fakun.jpg Honda-Batam
Jhoni Pakun saat 'sowan' ke Polda Kepri beberapa waktu lalu.

BATAMTODAY.COM, Batam - Pemilik sekaligus pengelola yang berperan di belakang layar pada Gelanggang Pemainan (Gelper) Game Zone, lantai 2 Nagoya Hill Batam, Jhoni Pakun masih berkeliaran bebas di Batam, setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri menetapkan 3 tersangka yang hanya karyawannya.


Direktur Ditreskrimum Polda Kepri Komisaris Besar Polisi Cahyono Wibowo yang dikonfirmasi BATAMTODAY.COM beberapa waktu lalu, masih enggan memberikan komentarnya terkait proses kepada tiga tersangka dan tindakan tegas kepada terduga Jhoni Pakun yang akan diseret guna memberikan efek jera kepada puluhan pengusaha Gelper yang diduga melakukan praktik perjudian.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh BATAMTODAY.COM, setelah dikeluarkannya SPDP oleh Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri, proses berkas ketiga tersangka karyawan Game Zone milik Jhoni Pakun sudah lima kali bolak-bolak karena masih ada kekurangan dalam berkas yang dikirim penyidik. Informasi itu dibenarkan oleh pihak Kejati Kepri.

Menurut Kepala Seksi Penerangan dan Humas Kejati Kepri Happy Christian SH, setelah dikeluarkannya SPDP berkas yang diajukan penyidik untuk masuk ketahap selanjutnya masih dilakukan pembenahan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Kepri dan karena masih ada petunjuk yang harus dipenuhi dalam BAP tersangka.

"Berkasnya masih bolak-balik," ujarnya kepada BATAMTODAY.COM.

Kelambanan penyidik dalam mengungkap bos besar di balik Game Zone, milik Jhoni Pakun terkesan lambat. Diduga, saat 'suasana reda' nanti, penyidik baru mengangkat ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka ke meja hijau tanpa memproses Jhoni Pakun, dan pemain judi dari 13 orang yang diamankan pada saat penggerebekan Gelper Game Zone, lantai 2, Nagoya Hill pada 18 Agustus 2013 lalu.

 Editor: Dodo