Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dinilai Sebagai Tindakan Biadab

Pemerasan oleh Oknum Jaksa di Batam Harus Diproses Hukum
Oleh : Surya Irawan
Sabtu | 09-11-2013 | 13:00 WIB
uba-ingan-sigalingging.gif Honda-Batam
Uba Ingan Sigalingging, Ketua LSM Gebrak.

BATAMTODAY.COM, Batam - Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum Jaksa di Batam berinisial Lk mendapat sorotan dari masyarakat. LSM Gerakan Bersama Rakyat (Gebrak) menilai pemerasan tersebut merupakan tindakan yang biadab.


Uba Ingan Sigalingging, Ketua LSM Gebrak, menanggapi keras praktik suap-menyuap di instansi Kejaksaan Negeri Batam. Pasalnya, praktik pemerasan bukan yang pertama sekali terjadi. Masih jelas dalam ingatan kalau sebelumnya juga pernah mencuat dugaan praktik pemerasan yang dilakukan oknum Jaksa atas proyek batu miring di Sekupang, namun tidak ada tindaklanjutnya sampai sekarang.

"Hampir semua tindak lanjut penangangan kasus pemerasan oleh oknum jaksa di Batam gelap gulita. Pelaku tidak mendapatkan tindakan tegas," kata Uba kepada BATAMTODAY.COM, Sabtu (9/11/2013).

Dugaan praktik suap menyuap di Kejari Batam seharunya menjadi perhatian serius Kejaksaan Agung. Karena kalau dibiarkan, akan menjadi preseden buruk penegakan hukum.

"Kami melihat belum ada upaya dari Kejaksaan Agung untuk melakukan terobosan menangani hal ini," kesalnya.

Untuk itu, Gebrak mendesak agar Kejagung mencopot Kajari Batam dan Kasi Pidana Umum selaku atasan Jaksa Lk karena tak layak sebagai pimpinan.


Bagaimana mungkin seorang pimpinan tidak mengetahui tindakan anggotanya yang memeras terdakwa hingga ratusan juta. Pimpinannya bisa tak tahu ada tindakan pemerasan, makanya dia tak layak menjabat lagi," tegas Uba.

Selain itu, bagi oknum Jaksa yang melakukan pemerasaan agar ditindak tegas yakni dipecat dan diproses secara hukum.

"Agar jadi contoh yang jelas dan tegas untuk jaksa lain, sehingga tidak mengulangi ataupun meniru perbuatan itu lagi," kata Uba.

"Kalau tidak dilakukan, masyarakat makin tidak percaya kepada korps Kejaksaan, maka sia-sia saja penegakan hukum di Indonesia," tambah Ketua Gebrak itu.

Editor: Dodo