Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penjambret dan Mahasiswa Penadah Barang Curian Diringkus Polisi
Oleh : Agus Haryanto
Rabu | 06-11-2013 | 16:30 WIB
watermarked-IMG04036-20131106-0943.jpg Honda-Batam
Pelaku penjambretan dan mahasiswa yang diduga penadah barang hasil jambret.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang -  Polsek Bukit Bestari kota Tanjungpinang mengamankan dua pelaku tindak kriminal di dua tempat yang berbeda pada Selasa malam sekitar pukul 23.00 WIB.

Kapolsek Bukit Bestari, Kompol Jaswir, mengatakan, dua pelaku yang diamankan di antaranya Bakri alias Baki (24) yang beralamat di Jalan Sultan Mahmud, diamankan diduga sebagai pelaku jambret.

Sementara Herwandi (21), seorang mahasiswa, merupakan salah satu pelaku penadah  yang membeli Hp BlackBerry Monza hitam yang dijual oleh Bakri.

Jaswir menjelaskan, penangkapan itu berdasarkan laporan LP/623/X/2013, tertanggal  31 Oktober 2013, korban Erna Susanti yang kehilangan tas beserta isinya berupa ponsel dan sejumlah uang yang dijambret di Jalan Ir Sutami.

Bakri tak berkutik saat ditangkap di Tanjungunggat meskipun sempat menyangkal perbuatannya. Namun sesampainya di Polsek, Bakri akhirnya mengakui perbuatanya.

Alasan Bakri melakukan aksi jambret karena untuk menutupi kebohonganya bahwa dirinya masih bekerja kepada istrinya padahal sudah dipecat dari tempat kerjanya sejak dua bulan lalu.

"Saya nekat jambret untuk kebutuhan ekonomi karena untuk menutupi kebohongan saya kepada istri saya bahwa saya kerja walau sebenarnya saya sudah dua bulan dipecat dari tempat kerja saya," kata Bakri kepada BATAMTODAY.COM, di sel Mapolsek Bukit Bestari.

Usai menangkap Bakri, polisi kembali mengamankan Herwandi yang tinggal di salah satu mes di Jalan RE Martadinata Km 6 Tanjungpinang yang malam itu juga ditangkap polisi.

Namun Herwandi menolak disebut sebagai penadah. "Saya mana tahu, Bang, itu barang curian. Saya tahunya dijual oleh Bakri ke saya seharga Rp  juta karena alasan dia butuh duit," kata Herwandi.

Atas perbuatannya Bakri diancam dengan pasal 362 tentang pencurian dengan kekerasan (jambret) dengan ancaman 7 tahun penjara. Turut juga diamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam BP 2122 TH yang digunakan pelaku untuk jambret. 

Sementara Herwandi dijerat dengan pasal 480 tentang penadah barang curian dengan ancaman 1 tahun penjara. Atas perbuatanya keduanya kini diamankan di sel Mapolsek Bukit Bestari Tanjungpinang untuk menjalani proses pemeriksaan polisi. (*)

Editor: Dodo