Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Belum Ada Pencabutan Laporan

Polisi Dalami Kasus Dugaan Penipuan Ketua DPRD Batam
Oleh : Hendra Zaimi
Rabu | 06-11-2013 | 15:27 WIB
surya-sardi.jpg Honda-Batam
Surya Sardi. (Foto: batampos)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kasus dugaan penipuan yang dilakukan Ketua DPRD Batam, Surya Sardi atas utang sebesar Rp200 juta yang dilaporkan Rahmad Fahrizal Siregar di Mapolresta Barelang masih didalami penyidik untuk pengembangan kasus tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Ponco Indrio mengatakan pihaknya masih mendalami kasus ini, meskipun berhembus kabar bahwa kedua belah pihak akan menempuh jalur kekeluargaan untuk menyelesaikan kasus ini.

"Kami masih mendalami kasusnya. Mengenai ada penyelesaian secara kekeluargaan kami belum mendapatkan informasi itu, buktinya laporan polisi belum dicabut," kata Ponco, Rabu (6/11/2013).

Untuk mendalami kasus ini, lanjut Ponco, pihaknya masih mengkaji dan mengumpulkan bukti-bukti serta keterangan saksi mengenai dugaan penipuan yang dilaporkan.

"Untuk pengembangan kasusnya, kami akan meminta keterangan saksi-saksi dan juga pihak terlapor (Surya Sardi) untuk meminta keterangan," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua DPRD Kota Batam Surya Sadi yang dilaporkan pelapor Rahmad Fahrizal Siregar melalui penasehat hukumnya Juhrin Pasaribu dan Binhot Manalu yang tertuang dalam LP-B/1245/XI/2013/Kepri/SPK-Polresta Barelang tertanggal 1 November 2013.

Masalah hutang piutang senilai Rp200 juta antara Surya Sardi dan pihak pelapor yang terikat dalam surat perjanjian di Notaris Arunee Oliva Depary pada tanggal 24 Agustus 2009 silam.

Meski demikian, kuasa hukum Surya Sardi, Sutan J. Siregar menyatakan pihaknya mempertanyakan apa dasarnya pihak pelapor menyampaikan bahwa kasus ini adalah tindak pidana penipuan atau penggelapan, sebab permasalahan ini dapat diselesaikan dengan baik dan pihak Surya Sardi telah melakukan cicilan atas masalah hutang piutang tersebut.

"Berdasarkan apa kasus penipuan dan penggelapan tersebut dilaporkan oleh pihak pelapor," kata Sutan kepada wartawan, Sabtu (2/11/2013).

Dia menjelaskan, masalah hutang piutang senilai Rp200 juta antara kliennya Surya Sardi dan pihak pelapor yang terikat dalam surat perjanjian di Notaris Arunee Oliva Depary pada tanggal 24 Agustus 2009 silam, selama ini dapat diselesaikan dengan baik tanpa ada masalah. "Pak Surya bersedia membayar utang itu, tapi dibayar dengan cara dicicil," terangnya.

Editor: Dodo