Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gaji Operator Server Judi Bola Online Rp70 Juta Per Bulan
Oleh : Gokli
Rabu | 06-11-2013 | 09:55 WIB
judi online tsk1.jpg Honda-Batam
Tersangka H alias A, salah satu operator server judi online yang bergaji Rp70 juta per bulan. (Foto: ekslusif BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pemilik atau pengelola server judi bola online terbesar di Asia, yang dikendalikan dari Batam, diyakini mampu meraup omset yang sangat fantastis. Bahkan, operator yang mengendalikan server yang ditempatkan di gedung Coin Centre, Sungai Panas, itu digaji Rp 70 juta per bulan.

Informasi yang diperoleh BATAMTODAY.COM dari sumber di Kepolisian, upah operator server judi bola online, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, sebesar Rp70 juta per bulan, disebut belum termasuk bonus atau biaya pemasukan lainnya.

Ruangan lantai 2 dan 3 gedung tersebut, tempat server-server pengendali judi bola online se-Asia itu bersemayam, yang juga merupakan ruangan kerja operator judi itu terkesan super mewah bagaikan hotel berbintang.

Bahkan Kapolda Kepri Brigjen Pol Endjang Sudrajat terperangah saat melihat berbagai fasilitas di dalam gedung di lokasi Center Coin blok Y1, Sei Panas, Kecamatan Batam Kota itu, Senin (4/11/2013) sore.

"Gedung apa ini, hotel bukan, wisma juga tidak," ujar Kapolda Kepri saat menelusuri ruangan di dalam gedung berlantai tiga itu.

Pengendalian perjudian bola online se-Asia ini, terungkap setelah dilakukan pengerebekan oleh jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Kepri pada Sabtu (2/11/2013) malam, sekitar pukul 23.00 WIB. Dan hingga saat ini, Polisi telah menetapkan dua orang tersangka dalam pusaran kasus judi itu. Keduanya adalah operator yang langsung tertangkap tangan oleh Polisi di gedung tempat server berada, masing-masing H alias A, dan K alias A.

Tak cukup di situ saja, upaya Direskrimsus Polda Kepri untuk mengusut tuntas perjudian bola online itu disebut tetap berjalan, sampai pengelola atau pemilik dijebloskan ke balik jeruji, dengan Pasal yang akan digunakan dalam tindak pidana tersebut, yakni pasal 45 ayat (1), Jo. pasal 27 ayat (2) undang-undang nomor 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal 303 ayat (1) huruf 1e KUHP, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, undang-undang nomor 8 tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selain dua tersangka, Polisi juga turut mengamankan barang bukti dari lokasi. Masing-masing, 13 unit CPU, 9 unit monitor, 9 unit receiveri, 8 tunner, dan 1 unit server.

Editor: Dodo