Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

8 Unit Server Diboyong ke Mabes Polri

Tak Ada yang Kebal Hukum di Kasus Judi Bola Online
Oleh : Ali
Selasa | 05-11-2013 | 18:20 WIB
judi online server.jpg Honda-Batam
Server judi online terbesar di Asia yang dieksekusi ke Mabes Polri.

BATAMTODAY.COM, Batam - Guna mengungkap jaringan dan transaksi judi bola online, yang dikendalikan dari Batam, sebanyak 8 unit server induk judi online yang disita dari gedung Coin Center, Sungai Panas, Kecamatan Batam Kota, diboyong ke Bareskrim Mabes Polri oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Rabu (5/11/13) sekitar pukul 15.00 WIB.

"Sore ini ke-8 server yang kita sita, akan kita bawa ke Bareskrim (Mabes Polri)," ujar Wadireskrimsus Polda Kepri, Ajun Komisaris Besar Polisi Helmi Kwarta Kusuma, kepada BATAMTODAY.COM, Rabu (5/11/13).

Delapan unit server induk tersebut, lanjut Helmi, satu unitnya berukuran 1x1 meter dengan bobot seberat 150 kilogram. Server-server tersebut berfungsi sebagai penyimpan aplikasi dan database oleh komputer yang terhubung dan menyediakan fitur keamanan komputer serta melindungi semua komputer yang terhubung menggunakan firewall serta menyediakan IP address. 

"RAM dari masing-masing server ini cukup besar untuk menampung jumlah query. Hal ini dikarenakan komputer server tersebut memberikan layanan kepada komputer lainnya sehingga menggunakan memori yang besar untuk mendukung aktivitas judi bola online ini," jelas Helmi.

Selain itu, kata Helmi, untuk mendukung aktivitas judi bola online se-Asia, server-server tersebut juga memiliki kecepatan tinggi dari prosesornya, karena menggunakan Giga Hertz sehingga mendukung dari jaringan komputer lain yang masuk.

"Nanti akan diketahui, jaringan mana saja yang terhubung dengan server-server tersebut. Karena setiap aktivitasnya langung tersimpan di hardisk server itu," tegasnya.

Tak Ada yang Kebal Hukum
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan sementara yang dilakukan Ditreskrimsus Polda bersama Bareskrim Mabes Polri, berhasil menjerat H alias A dan K alias A sebagai tersangka. Keduanya berhasil diamankan dari dalam gedung pada saat penggerebekan dilakukan Bareskrim Mabes Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri pada Sabtu (2/11/13) sekitar pukul 22.30 WIB.

Tidak hanya itu, Wadireskrimsus Helmi bahkan mengaku, jika pihaknya sudah mengantongi beberapa nama yang diduga kuat berperan di balik praktik judi bola online tersebut. Ia juga tak menampik, jika sejumlah nama tersebut merupakan orang 'kuat' di Batam.

Namun begitu, Helmi menegaskan, tidak ada yang kebal hukum seperti yang diisukan selama ini, meski di balik aktivitas judi bola online tersebut adalah orang yang diisukan kenal dekat dengan para petinggi di Kepri dan Jakarta.

"Dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka hanya bertugas sebagai operator, tapi nanti akan mengerucut kepada otak pelakunya. Beberapa orang otak pelaku sudah diketahui, yang jelas orang Batam semua. Otak pelakunya ini tidak akan lari kemana-mana, dan tidak mungkin lari dari Batam. Siapa pun orangnya itu, kami tidak akan pandang bulu walau orang kuat sekali pun. Seperti diisukan sekarang, katanya yang mengelola judi bola online itu orang kuat. Lihat saja nanti tiba waktunya akan kita sikat," tegas Helmi.

Editor: Dodo