Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polda Kepri Gerebek Gudang Pengoplosan Gas di Batuampar
Oleh : Ali
Selasa | 05-11-2013 | 13:07 WIB
tabung gas 3 kg.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Batam - Kelangkaan gas LPG ukuran 3 kilogram, yang belakangan ini hingga dirasakan seluruh warga Batam, ternyata penyebabnya karena masih tetap diselewengkan oleh agen resmi Pertamina dengan modus memindahkan isi tabung gas 3 kilogram ke tabung 12 kilogram eks Singapura.


Penyelewengan itu kembali terbukti setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri melakukan penggerebekan di gudang penyulingan gas LPG milik PT Eka Deltamas di Jalan Majapahit nomor 2, Batuampar pada Senin (4/11/2013) sekitar pukul 10.15 WIB.

"Kami banyak mendapat laporan dari warga setelah terjadi kelangkaan gas 3 kilogram, bahwa masih banyak agen-agen resmi Pertamina yang melakukan penyelewengan. Salah satunya adalah PT ED, dan anggota langung terjun ke lapangan untuk memastikan informasi yang kami peroleh. Ternyata, setelah anggota mendekati lokasi, tampak karyawannya sedang memindahkan gas dari tabung kecil ke tabung besar," kata Direktur Reskrimsus Polda Kepri, Kombes Achmad Yudi Suarso, melalui Kasubnit I Direskrimsus Polda Kepri AKBP Rudi, Selasa (5/11/2013).

Untuk proses lebih lanjut, dua orang karyawan PT ED digiring ke Mapolda Kepri berserta barang bukti, di antaranya mesin kompresor beserta selang yang berfungsi untuk memindahkan gas dari tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram beserta tabung gas ukuran 3 kilogram dan 12 kilogram.
 
"Jelas PT ED sudah melakukan pelanggaran seperti yang terlihat dari aktivitas dua karyawannya beserta barang bukti," kata Rudi kembali.

Rudi mengaatakan, dua karyawan yang diamankan masih berstatus saksi, namun tidak menutup kemungkinan akan dijadikan tersangka, termasuk pengusaha yang memiliki izin sebagai agen resmi Pertamina.

"Untuk masalah izinnya nanti, tergantung kepada pihak Pertamina dan Disperindag Kota Batam. Apakah nanti akan dicabut izinya. Namun yang jelasnya, izin yang diberikan sudah dilanggar dari ketentuan," jelas Rudi lagi.

Editor: Dodo