Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Koordinasi dengan Bareskrim

Polda Kepri Satu Pekan Pantau Server Judi Bola Online Sebelum Penggerebekan
Oleh : Hendra Zaimi
Senin | 04-11-2013 | 16:27 WIB
watermarked-IMG_20131104_162749.jpg Honda-Batam
Kapolda Kepri, Brigjen Endjang Sudradjat saat meninjau lokasi penyimpanan server judi online di kawasan Sungai Panas, Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri memerlukan waktu satu pekan untuk memantau aktivitas di gedung bekas Coin Centre sebelum melakukan penggerebekan lokasi server judi bola online terbesar di Asia itu.

"Satu pekan kami melakukan pengintaian di lokasi sebelum melakukan penggerebekan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Ahmad Yudi Suwarso, Senin (4/11/2013) di lokasi kejadian.

Pengintaian yang dilakukan, lanjut dia, selalu dikoordinasikan ke Bareskrim Mabes Polri untuk memastikan benar bahwa lokasi tersebut adalah tempat pengendalian server judi bola online.

"Setelah melakukan penggerebekan, kami datangkan tim dari Bareskrim untuk penyelidikan kasus ini," terangnya.

Dalam penggerebekan, aparat kepolisian mengamankan barang bukti 13 unit CPU, 9 unit monitor komputer, 9 unit receiver tv, 8 tuner dan satu unit peralatan server.

Sementara itu, Kapolda Kepri Brigjen Pol Endjang Sudrajat yang meninjau langsung lokasi kejadian menyatakan kasus tersebut sedang dalam pengembanga.

"Tempat ini dijadikan sebagai tempat judi bola online dengan menggunakan fasilitas teknologi yang ada," kata Endjang.

Orang nomor satu di Polda Kepri, pihaknya mengamankan dua orang yang diduga merupakan operator judi bola online. "Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka," tegas Endjang.

Kedua tersangka itu, yakni H dan K. Diduga aktivitas judi bola online ini sudah berlangsung lama dan memiliki omzet miliaran rupiah, sebab untuk menjalankan bisnis ini pengelola harus membayar tagihan internet sebesar Rp70 juta per bulan kepada provider Telkom.

Atas perbuatanya, tersangka akan dikenakan pasal 45 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo pasal 303 KUHP ayat 1 huruf 1e KUHP jo Pasal 3, pasal 4, pasal 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Editor: Dodo