Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Judi Bola Online
Oleh : Ali
Senin | 04-11-2013 | 15:50 WIB
watermarked-20131102_233623.jpg Honda-Batam
Tersangka H tampak kebingungan saat lokasi penyimpanan server judi online digerebek Polisi. Foto diambil saat penggerebekan berlangsung. (Foto: eksklusif BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pasca-penggerebekan lokasi server judi bola online oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau, pada Sabtu (2/11/13) sekitar pukul 22.30 WIB, Polda Kepri langsung menetapkan dua orang tersangka yakni H alias A, K alias A.

H alias A dan K alias A berperan sebagai pengawas jalur server judi bola yang berada di lantai III, Center Koin, Sungai Panas," ujar Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri Ajun Komisaris Besar Polisi Helmi Kwarta Kusuma, kepada BATAMTODAY.COM, Senin (4/10/13).

Helmi menjelaskan, dalam pengungkapan salah satu server judi online terbesar di Asia, di Batam pihaknya dibantu oleh Bareskrim Mabes Polri untuk mengungkap jaringan ini. Dari pengungkapan itu, tambahnya selain 2 orang tersangka pihaknya juga telah telah melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi.

"Ada sekitar 4 hingga lima orang yang kita periksa, yakni petugas kebersihan, sekuriti dan bagian lainnya yang memang bukan berhubungan langsung dengan sever judi ini," katanya.

Hal senada dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Kepri, Ajun Komisaris Besar Polisi Hartono. Menurut Hartono, selain kedua tersangka dan beberapa orang yang berstatus saksi, ada sebanyak puluhan barang bukti yang sudah diamankan.

"Diantaranya 13 CPU, 9 monitor, 9 reciever TV, 8 tuner TV, dan 1 server yang besar yang semuanya berada di  lantai III gedung tersebut. Namun karena 1 unit sever tersebut bobot muatannya berat dan besar, sampai saat ini masih di TKP," katanya. 

Hartono juga menyampaikan, kedua tersangka ini dijerat dengan pasal 45 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo pasal 303 KUHP ayat 1 huruf 1e KUHP jo Pasal 3, pasal 4, pasal 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Pantauan BATAMTODAY.COM di Mapolda Kepri, kedua tersangka pada pagi tadi kembali dibawa ke TKP, namun sebelum meninggalkan Mapolda Kepri, keduanya tanpa dikawal oleh petugas, tanpa diborgol di kedua lengan tersangka.

Siang sekitar pukul 15.00 WIB, tersangka kembali digiring ke TKP oleh penyidik karena Kapolda Kepri Brigjen Pol Endjang Sudradjat, akan menuju ke lokasi tersebut.

Editor: Dodo