Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejaksaan Periksa Bendahara dan Mantan Sekretaris KPU Tanjungpinang
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 04-11-2013 | 14:51 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Bendahara dan mantan Sekretaris KPU Tanjungpinang diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Senin (4/11/2013). Pemanggilan itu dugaan penyimpangan pengunaan dana hibah pemilan umum kepala daerah (pilkada) Kota Tanjungpinang 2012 sebesar Rp9,9 miliar.

Kepala Kejari Tanjungpinang melalui Kasi Intelijen, Siswanto, membenarkan pemeriksaan tersebut. Pemangilan itu dilakukan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana hibah APBD Kota Tanjungpinang untuk pilkada 2012 lalu.

"Berdasarkan laporan masyarakat yang kita terima dan sprindik yang diperintahkan kepala kejaksaan, saat ini kita lakukan pemanggilan dan pemeriksaan mantan sekretaris dan bendahara KPU tahun 2012, bernisial Iw dan Ab," ujar Siswanto kepada BATAMTODAY.COM siang tadi.

Mantan Sekretaris KPU, Ir hadir di kantor Kejari sekitar pukul 10.00 WIB. Namun karena tidak membawa sejumlah data yang dipertanyakan penyidik, Ir dan Ab sempat pulang guna mengambil sejumlah data-data pelaksanaan kegiatan KPU pada 2012 lalu.

"Selain Ir dan Ab, lima Komisioner KPU Tanjungpinang juga kita layangkan surat pemanggilan sejak Rabu, Kamis dan Jumat kemarin. Namun karena sesuatu hal, sejumlah anggota Komisioner KPU Tanjungpinang itu belum dapat hadir untuk dimintai keterangan," jelasnya.

Kemungkinan, imbuhnya, dalam minggu ini kelima Komisioner KPU itu akan hadir dan dimintai keterangannya. 

Siswanto belum bisa menyebut nilai kerugiaan serta unsur melawan hukum dan modus yang dilakukan dalam dugaan korupsi ini karena penyelidikan baru dilaksanakan.  

Sebagaimana diketahui, alokasi dana hibah APBD untuk pilkada Kota Tanjungpinang pada 2012 dialokasikan sebersar Rp11 miliar. Dari total dana tersebut, Rp9,9 miliar digunakan untuk pilkada putaran pertama, sementara Rp1,1 miliar dialokasikan untuk pilkada kedua jika itu terjadi. (*)

Editor: Dodo