Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ditetapkan Sebagai Tersangka

Penangkapan Dua Oknum Polisi Tak Ada Hubungan dengan Penggerebekan Server Judi Online
Oleh : Hendra Zaimi
Senin | 04-11-2013 | 11:34 WIB
MAPOLRESTA-BARELANG.jpg Honda-Batam
Mapolresta Barelang.

BATAMTODAY.COM, Batam - Dua oknum polisi Bripda Roni Efendi anggota Roops Polda Kepri dan Brigadir David Irsan anggota Tahti Polresta Barelang yang melakukan pemerasan terhadap warga sipil ditetapkan sebagai tersangka.

"Hasil penyidikan, keduanya sudah kami tetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan pemerasan. Keduanya sudah kami tahan," kata Kasat Reskrim Polresta Barelang, Senin (4/11/2013).

Masih kata Ponco, sedangkan korban yang sempat diperiksa karena diduga melakukan praktek judi tak terbukti karena hanya bermain game online. "Korban tak terbukti melakukan permainan judi online," terangnya.

Disinggung tentang apakah ada hubungan antara penangkapan dua oknum polisi yang melakukan pemerasan dengan penggerebekan server judi online di bekas gedung Coin Centre Sei Panas, orang nomor satu di Satreskrim mengatakan tak ada kaitannya.

"Tak ada kaitan penggerebekan server judi online itu dengan dua oknum polisi yang kami tahan. Lokasinya saja berbeda dan tak ada kaitan sama sekali," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, dua oknum polisi ditangkap tim buser Satreskrim Polresta Barelang karena diduga melakukan pemerasan terhadap korban seorang pria keturunan Tionghoa di Pos Polisi Simpang Kara, Jumat (1/11/2013)  sekitar pukul 23.00 WIB.

Kedua oknum polisi yang ditangkap, Bripda Roni Efendi anggota Roops Polda Kepri dan Brigadir David Irsan anggota Tahti Polresta Barelang ini tertangkap tangan melakukan pemerasan terhadap korban Hendri (21), dengan modus menuduh korban terlibat dalam kasus judi online.

Editor: Dodo