Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Lakukan Pemerasan, Dua Oknum Polisi di Batam Ditangkap
Oleh : Hendra Zaimi
Sabtu | 02-11-2013 | 17:43 WIB
MAPOLRESTA-BARELANG.jpg Honda-Batam
Mapolresta Barelang.

BATAMTODAY.COM, Batam - Dua oknum polisi ditangkap tim buser Satreskrim Polresta Barelang karena diduga melakukan pemerasan terhadap warga, di Pos Polisi Simpang Kara, Jumat (1/11/2013) sekitar pukul 23.00 WIB.

Kedua oknum polisi yang ditangkap, Bripda Roni Efendi yang merupakan anggota Roops Polda Kepri dan Brigadir David Irsan, anggota Tahti Polresta Barelang. Keduanya tertangkap tangan melakukan pemerasan terhadap korban Hendri (21), dengan modus menuduh korban terlibat dalam kasus judi online.

Informasi yang dihimpun di lapangan, kedua oknum anggota polri ini sebelumnya mengintai gerak-gerik korban Hendri saat main game casino online di salah satu warnet di Seipanas. Lalu kedua polisi itu menggunakan sepeda motor membawa korban Hendri ke Pos Polisi Simpang Kara, Batam Centre dan melakukan pemerasan terhadap korban sebesar Rp2,45 juta.

"Kedua oknum polisi ini sudah kami tangkap. Kasusnya sedang dalam pengembangan atas dugaan tindak pidana pemerasan," kata Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Ponco Indrio, kepada wartawan, Sabtu (2/11/2013).

Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti uang tunai Rp2,45 juta, satu unit sepeda motor Honda Vario yang digunakan dalam aksi mereka dan satu lembar kartu tanda anggota (KTA) atas nama Bripda Roni Efendi.

Sementara itu, Kanit Propam Polresta Barelang, Iptu Joko Purnawanto ketika dikonfirmasi mengatakan kasus tersebut dilimpahkan ke Satreskrim karena merupakan tindakan kriminal murni.

"Kedua oknum polisi itu ditangani langsung pihak Satreskrim karena melakukan tindak pidana kriminal murni. Jika sudah diproses hukum nanti, baru kami lanjutkan ke masalah kode etiknya," kata Joko. (*)

Editor: Dodo