Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Soal PNS Kanwil KumHAM Kepri Tersandung Kasus Narkoba

Polres Bintan Tegaskan Tak Ada Manipulasi Data
Oleh : Harjo
Sabtu | 02-11-2013 | 15:58 WIB
watermarked-ktp_dranny.jpg Honda-Batam
Salinan KTP milik terpidana Dranny Putrawira.

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Kepala Satuan Narkoba Polres Bintan, Iptu Holmes Saragih menegaskan tidak ada manipulasi data, terkait kasus  Dranny Putrawira (26), yang terbukti sebagai pengguna dan pemilik narkotika jenis shabu dan divonis 4 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada Selasa (29/10/2013).

Karena Dranny Putrawira yang diketahui sebagai PNS KemkumHAM setelah proses penyidikan selesai dilakukan. " Kita mengetahui kalau tersangka adalah PNS setelah adanya infomasi dari Depkumham. Karena selain indentitas berupa KTP dan pengakuan tersangka saat itu, memang statusnya swasta," ujar Holmes kepada BATAMTODAY.COM di Bintanbunyu, Sabtu (2/11/2013).

Dijelaskan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai indentitas yang dipegang oleh penyidik bernomor 2171102209860001 yang dikeluarkan pada 5 Oktober 2009 oleh Disdukcapil Kota Batam. Sementara setelah diketahui, Dranny yang sebelumnya mengaku bekerja swasta, ternyata menjadi PNS terhitung sejak September 2012.

"Selain indentitas yang kita pegang hanya KTP, keluarganya pun saat ditanya, juga tidak penah menyampaikan kalau dia adalah PNS. Yang jelas dari penyidik tidak ada maksud memanipulasi data," katanya.

Selain itu, kata Holmes terkait dengan proses  hukum yang dijalani oleh pelaku, tidak ada masalah lagi, apalagi pengadilan sudah memutuskan hukuman kepada tersangka.

Terkait berita sebelumnya, dalam persidangan yang terbuka secara umum, terdakwa Dranny Putrawira mengakui jika pekerjaannya adalah seorang PNS di Kementerian Hukum dan HAM.

Kepala Kanwil Hukum dan HAM Kepri melalui Humasnya, Rinto SH juga membenarkan, jika Dranny Putrawira merupakan PNS di instansinya, yang sebelumnya bertugas di Lapas Barelang. Saat tertangkap di Tanjunguban, posisi tugas yang bersangkutan sedang di-BKO-kan ke Kantor Kanwil Hukum dan HAM Kepri.

"Ya terdakwa Dranny Putrawira merupakan mantan PNS Lapas Barelang, dan di-BKO-kan di Kantor Kanwil Hukum dan HAM Kepri sebelum tertangkap," kata Rinto.

Di tempat terpisah, M. Soleh juga mengaku tertipu dan kecolongan atas BAP, serta penyerahan tersangka dan barang bukti narkoba milik terdakwa yang diserahkan penyidik Satnarkoba Polres Bintan.

"Saat penerimaan memang kami tanya juga identitasnya secara formal, dan ternyata kami ditipu, dan dia (Dranny Putrawira-red) ketahuan sebagai PNS setelah dalam pemeriksaan terdakwa di persidangan," dalih Soleh.

Soleh juga mengatakan, dalam BAP pemeriksaan penyidik Polisi, terdakwa mengaku sudah menceritakan sebelumnya jika dirinya merupakan PNS Kanwil Hukum dan HAM Kepri. Namun oleh penyidik Polres Bintan, sengaja membuat identitas pekerjaan palsu terdakwa, mengikuti KTP terdakwa yang sudah mati sejak 2008 lalu.

"Kami juga merasa tertipu, tetapi kata penyidik mereka mengikutkan identitas KTP yang bersangkutan, hingga mereka kurang jelas dalam melakukan penyelidikan," tutur Soleh.

Sebagaimana diketahui, terdakwa Dranny Saputra dinyatakan Majelis Hakim PN Tanjungpinang Sarudi SH terbukti bersalah menyimpan dan miliki narkoba jenis shabu. Dan atas perbuatannya, terdawka dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun.

Sarudi menyatakan, terdakwa Dranny Putrawira terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana menggunakan dan memiliki tanpa hak narkotika golongan satu jenis shabu, sebagaimana dakwaan primer JPU melanggar pasal 112 UU Nomor 35 Tathun 2009 tentang pemberantasan narkotika.     

"Atas perbuatannya, terdakwa dihukum selama 4 tahun denda Rp800 juta subsider 1 bulan kurungan, potong masa tahanan dengan perintah tetap ditahan," kata Sarudi.

Editor: Dodo