Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sudah Lakukan Cicilan Utang

Ketua DPRD Batam Pertanyakan Tuduhan Laporan Kasus Penipuan
Oleh : Hendra Zaimi
Sabtu | 02-11-2013 | 15:44 WIB
sutan bukti transfer.jpg Honda-Batam
Sutan J. Siregar, kuasa hukum Surya Sardi menunjukkan bukti transfer yang telah dilakukan oleh kliennya.

BATAMTODAY.COM, Batam - Kasus dugaan penipuan yang dilakukan Ketua DPRD Kota Batam Surya Sardi yang dilaporkan pelapor Rahmad Fahrizal Siregar melalui penasehat hukumnya Juhrin Pasaribu dan Binhot Manalu yang tertuang dalam LP-B/1245/XI/2013/Kepri/SPK-Polresta Barelang tertanggal 1 November 2013, dipertanyakan oleh orang nomor satu di DPRD Batam.

Sutan J Siregar, kuasa hukum Surya Sardi mengatakan pihaknya mempertanyakan apa dasarnya pihak pelapor menyampaikan bahwa kasus ini adalah tindak pidana penipuan atau penggelapan, sebab permasalahan ini dapat diselesaikan dengan baik dan pihak Surya Sardi telah melakukan cicilan atas masalah hutang piutang tersebut.

"Berdasarkan apa kasus penipuan dan penggelapan tersebut dilaporkan oleh pihak pelapor," kata Sutan kepada wartawan, Sabtu (2/11/2013).

Dia menjelaskan, masalah hutang piutang senilai Rp200 juta antara kliennya Surya Sardi dan pihak pelapor yang terikat dalam surat perjanjian di Notaris Arunee Oliva Depary pada tanggal 24 Agustus 2009 silam, selama ini dapat diselesaikan dengan baik tanpa ada masalah. "Pak Surya bersedia membayar utang itu, tapi dibayar dengan cara dicicil," terangnya.

Penyelesaian cicilan utang sebesar Rp200 juta itu, dibayar pihak Surya Sardi dalam empat kali cicilan kepada pelapor yang dikirim melalui transfer rekening.

Pembayaran sebanyak empat kali itu dibayar pada tahun 2013, cicilan pertama sebesar Rp15 juta, kedua Rp60 juta, ketiga Rp7 juta dan keempat sebesar Rp13 juta.

"Total cicilan yang sudah dibayarkan Pak Surya sebesar Rp95 juta dan dia berjanji akan menyelesaikan semuanya," kata Sutan.

Tentang perincian nilai uang yang sudah ditransfer semua ada di tangan Surya Sardi sebagai bukti dirinya telah melakukan penyicilan utang tersebut.

Masih kata dia, bukti transfer cicilan ketiga dan keempat ada dipegang ditangannya, sedang bukti pertama dan kedua disimpan Surya Sardi.

"Cicilan ketiga sebesar Rp7 juta ditransfer tanggal 31 Oktober lalu, sedangkan keempat sebesar Rp13 juta ditransfer pagi kemarin. Semuanya ditranfer melalui Bank Mandiri. Sorenya pelapor membuat laporan di Polresta Barelang," jelas Sutan.

Menanggapi laporan polisi dan pemberitaan di media massa, Sutan berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan baik dan menyelesaikan semua utang, namun dengan harapan pelapor dapat segera mencabut laporan polisi tersebut.

"Kami berharap pelapor dapat segera cabut laporan itu, jika tidak kami akan menuntut balik atas dasar pencemaran nama baik," tegasnya.

Disinggung apakah terlapor sudah mendapatkan panggilan polisi atas laporan tersebut, Sutan menjelaskan sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan surat pemanggilan atas tuduhan terhadap kliennya itu.

"Surat pemanggilan belum ada, kami selaku masyarakat yang taat hukum akan koorperatif jika dipanggil untuk dimintai keterangan. Tapi kami mempunyai bukti yang kuat bahwa kasus yang dilaporkan adalah tidak benar," kata Sutan.

Editor: Dodo