Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Bintan Bekuk Pengedar Shabu di Kamar Wisma
Oleh : Harjo
Sabtu | 02-11-2013 | 13:53 WIB
sabu-sabu.jpg Honda-Batam
Ilustrasi. (Foto: dok. BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Satuan Reserse Narkoba Polres Bintan menangkap Adi (24) yang diduga menjadi pengguna narkoba jenis shabu di kamar 106, Wisma Miami, Kecamatan Toapaya, Bintan.

Kasat Resnarkoba Polres Bintan, Iptu Holmes Saragih kepada BATAMTODAY.COM menjelaskan penangkapan terhadap Adi dilakukan pada Rabu (23/10/2013) setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang membawa narkoba jenis shabu dari Tanjungpinang ke Wisma Miami di KM 18 Toapaya, Bintan untuk diedarkan di wilayah tersebut.

Berdasarkan informasi tersebut, Polisi melakukan penyelidikan untuk mengetahui informasi yang di terima dan hasilnya memang benar ada seseorang yang masuk ke dalam wisma dengan ciri-ciri yang dimaksud dari informasi yang diterima.

"Personel langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka yang mengaku bernama Adi. Selanjutnya saat dilakukan penggeledahan di kamar 106 wisma tersebut, ditemukan satu paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis shabu di atas meja dalam kamar wisma," ungkap Holmes.

Selain mengamankan tersangka dan shabu seberat 2,8 gram, Polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit ponsel merk Samsung warna hitam, satu unit sepeda motor Suzuki Satria BP 4669 warna kuning, satu bungkus kotak rokok dan satu kertas pembungkus obat anti-mabuk.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka, saat ini sudah ditahan di sel tahanan Mapolres Bintan dan dijerat dengan pasal 112 ayat 1 Undang-undang tentang Narkotika.

Editor: Dodo