Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Perankan 25 Adegan Pembunuhan, Ibu Pencekik Anak Kandung Terlihat Santai
Oleh : Hendra Zaimi
Sabtu | 02-11-2013 | 13:25 WIB
rekonstruksi_lina_silaban.jpg Honda-Batam
Tiner Lina Silaban terlihat santai usai menjalani rekonstruksi pembunuhan.

BATAMTODAY.COM, Batam - Tiner Lina Silaban (39), tersangka pembunuhan dengan cara mencekik Alfaris Meru (6), anak kandungnya sendiri hingga tewas terlihat santai memerankan setiap adegan dalam rekontruksi yang digelar di kediamannya yang merupakan lokasi kejadian di Bengkong Palapa Swadaya Blok Z1 nomor 15, Sabtu (2/11/2013) sekitar pukul 10.00 WIB.

Rekontruksi kasus pembunuhan yang digelar Polsek Bengkong dan tim identifikasi Satreskrim Polresta Barelang ini terdapat 25 adegan yang tertuang sesuai dalam berita acara pemeriksaan (BAP) kasus tersebut.

Pantauan BATAMTODAY.COM, ibu tiga anak ini terlihat santai memerankan setiap adegan dalam rekontruksi kasus ini, dan sangat berbeda dengan saat kejadian terjadi ketika dia tampak shock berat saat menyadari anaknya telah tewas oleh tangannya sendiri.

"Ada 25 adegan dalam rekontruksi tadi, semua sama dan tak ada perbedaan dengan isi BAP," kata Kapolsek Bengkong, Iptu Hadi Sucipto.

Disinggung tentang kematian korban dalam reka adegan rekontruksi ini, Hadi menjelaskan korban tewas karena mulutnya dibekap. "Semuanya terlihat jelas dalam rekonstruksi tadi," tegasnya.

Hadi menambahkan, sesuai hasil tes kejiwaan yang dilakukan tim dokter RSUD Embung Fatimah dan tim psikologi dari Polda Kepri menegaskan kesehatan tersangka baik dan tak mengalami gangguan jiwa.

"Hasil observasi yang dilakukan terhadap tersangka di RSUD Embung Fatimah menyatakan tersangka tak mengalami gangguan jiwa," terang Hadi.

Proses rekontruksi ini berlangsung sekitar 1,5 jam dan mendapat perhatian serius dari warga sekitar yang ingin tahu kronologis kejadian kasus pembunuhan itu.

Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.

Editor: Dodo