Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tak Bayar Utang, Ketua DPRD Batam Dilaporkan ke Polisi
Oleh : Hendra Zaimi
Jum'at | 01-11-2013 | 20:40 WIB
Surya sardi.jpg Honda-Batam
Surya Sardi. (Foto: istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Ketua DPRD Kota Batam, Surya Sardi, dilaporkan ke Polresta Barelang atas dugaan tindak pidana penipuan, Jumat (1/11/2013) sekitar pukul 14.30 WIB. Laporan dibuat karena legislator Partai Demokrat ini tak memiliki itikad baik untuk mengembalikan utangnya sebesar Rp200 juta.

Laporan polisi ini tertuang dalam LP-B/1245/XI/2013/Kepri/SPK-Polresta Barelang tertanggal 1 November 2013, atas nama pelapor Rahmad Fahrizal Siregar, melalui penasehat hukumnya, Juhrin Pasaribu dan Binhot Manalu.

"Terlapor, dalam hal ini Surya Sardi, meminjam uang senilai Rp200 juta kepada klien kami tanpa ada agunan. Utang piutang ini tertuang dalam surat perjanjian di notaris Arunee Oliva Depary pada tanggal 24 Agustus 2009 silam," kata Binhot yang didampingi koleganya, Juhrin, kepada wartawan.

Dalam isi surat perjanjian tersebut, Surya Sardi berjanji akan segera melunasi utang itu paling lambat setahun kemudian atau tepatnya tanggal 24 Agustus 2010 (jatuh tempo). 

"Namun itu hanya omong kosong belaka, sebab hingga tahun 2013 ini utang tak kunjung diselesaikan," jelas Binhot.

Binhot menambahkan, kliennya itu sebenarnya masih mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan perkara ini melalui jalur kekeluargaan. Namun setelah ditunggu selama empat tahun tak kunjung ada itikad baik dari caleg DPRD Batam Partai Demokrat dari dapil Batuampar, Bengkong ini.

"Laporan kami sangat kuat karena klien kami memiliki bukti surat perjanjian yang diteken pada tahun 2009 lalu," tegasnya.

Sementara itu, Juhrin Pasaribu, menyebutkan, sangat jelas ada unsur dugaan penipuan yang dilakukan terlapor (Surya Sardi). Karena dalam butir 1 dan 2 surat perjanjian, terlapor menyatakan akan melunasi pinjaman sebesar Rp200 juta dalam tempo waktu satu tahun atau Agustus 2010 lalu, tapi sampai sekarang tetap diabaikan isi surat perjanjian itu.

Bahkan sebelum membuat laporan polisi, dirinya juga telah menghubungi Surya Sardi melalui sambungan telepon dan pesan singkat untuk segera menyelesaikan permasalahan. Namun tak kunjung ada tanggapan yang baik dari pihak terlapor.

"Kami berharap pihak terlapor segera melunasi utang tersebut sebelum kami mengambil langkah-langkah hukum selanjutnya dalam mengusut tuntas kasus ini," tegas pengacara yang juga menangani kasus Ujang dan Rosma ini. (*)

Editor: Dodo