Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polsek Jemaja Ringkus Pengedar Ganja
Oleh : Nursali
Jum'at | 01-11-2013 | 15:20 WIB
ganja.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Tarempa - Jajaran Kepolisian Sektor Jemaja berhasil meringkus Lukman (37) saat hendak bertransaksi dengan informan yang sengaja dipancing oleh polisi. Pada saat penangkapan dari tangan tersangka diamankan 6 ons ganja kering yang telah siap diedarkan.

"Benar, kita telah berhasil menangkap satu orang warga yang diduga pemakai dan pengedar narkoba jenis ganja. Dari tangan pelaku, kita berhasil mengamankan barang bukti sebesar 6 ons ganja kering siap edar," kata Kapolsek Jemaja, Iptu Emsas saat dihubungi pada Jumat (1/11/2013) siang.

Kapolsek menceritakan kronolgis penangkapan, berawal dari masyarakat yang menyatakan bahwa narkoba jenis ganja banyak beredar. Mendapat informasi itu, petugas langsung menindaklanjuti serta menggali lebih dalam kebenarannya. Setelah informasi yang digali dinilai cukup, petugas langsung menyusun strategi yakni meminta salah satu warga setempat menjadi informan untuk melakukan transaksi dengan pelaku.

"Informasi yang kita dapatkan, tersangka sering melakukan transaksi. Kita pancing untuk membeli melalui salah satu warga ternyata tersangka mau menjualnya," kata Emsas.

Sekitar pukul 03.55 WIB, antara tersangka dengan informan utusan dari Mapolsek Jemaja bertemu di tempat yang telah ditentukan yakni di Pelabuhan Rakyat Desa Kuala Maras, Kecamatan Jemaja Timur. Lima menit kemudian atau sekitar pukul 04.00 WIB saat transaksi ingin dimulai, lima orang petugas dari Mapolsek Jamaja langsung menyergap dan membekuk pelaku beserta barang bukti ganja kering siap edar seberat 6 ons.
 
"Saat ditangkap tidak ada perlawanan dari tersangka. Saat ini tersangka besarta barang bukti kita amankan di Mapolsek untuk pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut," ujar Emsas.

Dari pengakuan tersangka, kata Emsas, barang haram ini didapatkannya dari salah satu temannya yang berasal dari Medan. Meski belum mengetahui keberadaan orang yang dimaksud namun pihaknya sudah mengantongi nama orang tersebut.

"Dari pengakuan tersangka, ganja diperoleh dari temannya yang berasal dari Medan. Saat ini masih kita kembangkan dari mana asal muasal barang haram ini," ungkap Emsas.

Tersangka sendiri, kata Emsas, bekerja sebagai buruh harian lepas di Desa Kuala Maras, Kecamatan Jemaja Timur dan sudah berkeluarga.

"Pasal yang kita terapkan yakni pasal pemilik serta pengedar," kata Emsas.

Editor: Dodo