Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terbukti Miliki Narkoba dan Divonis 4 Tahun

Penyidik Polres Bintan Diduga Manipulasi Data PNS Pemilik Narkoba
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 29-10-2013 | 17:52 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Penyidik Satnarkoba Polres Bintan dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjungpinang diduga manipulasi data pekerjaan PNS Kanwil Hukum dan HAM Kepri, Dranny Putrawira (26), yang terbukti sebagai pengguna dan pemilik narkotika jenis shabu dan divonis 4 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada Selasa (29/10/2013).

Awalnya, sesuai dengan BAP, terdakwa Dranny Putrawira dinyatakan sebagai pekerja swasta, dan hal itu tertulis di dalam BAP Penyidik Polres Bintan dan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Soleh SH dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

Tragisnya di dalam persidangan yang terbuka secara umum, terdakwa Dranny Putrawira mengakui jika pekerjaannya adalah seorang PNS di Kementerian Hukum dan HAM. 

Kepala Kanwil Hukum dan HAM Kepri melalui Humasnya, Rinto SH juga membenarkan, jika Dranny Putrawira merupakan PNS di instansinya, yang sebelumnya bertugas di Lapas Barelang. Saat tertangkap di Tanjunguban, posisi tugas yang bersangkutan sedang di-BKO-kan ke Kantor Kanwil Hukum dan HAM Kepri.

"Ya terdakwa Dranny Putrawira merupakan mantan PNS Lapas Barelang, dan di-BKO-kan di Kantor Kanwil Hukum dan HAM Kepri sebelum tertangkap," kata Rinto.

Di tempat terpisah, M. Soleh juga mengaku tertipu dan kecolongan atas BAP, serta penyerahan tersangka dan barang bukti narkoba milik terdakwa yang diserahkan penyidik Satnarkoba Polres Bintan.

"Saat penerimaan memang kami tanya juga identitasnya secara formal, dan ternyata kami ditipu, dan dia (Dranny Putrawira-red) ketahuan sebagai PNS setelah dalam pemeriksaan terdakwa di persidangan," dalih Soleh.

Soleh juga mengatakan, dalam BAP pemeriksaan penyidik Polisi, terdakwa mengaku sudah menceritakan sebelumnya jika dirinya merupakan PNS Kanwil Hukum dan HAM Kepri. Namun oleh penyidik Polres Bintan, sengaja membuat identitas pekerjaan palsu terdakwa, mengikuti KTP terdakwa yang sudah mati sejak 2008 lalu.

"Kami juga merasa tertipu, tetapi kata penyidik mereka mengikutkan identitas KTP yang bersangkutan, hiungga mereka kurang jelas dalam melakukan penyelidikan," tutur Soleh.

Sebagaimana diketahui, terdakwa Drainny Saputra dinyatakan Majelis Hakim PN Tanjungpinang Sarudi SH terbukti bersalah menyimpan dan miliki narkoba jenis shabu. Dan atas perbuatannya, terdawka dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun.

Sarudi menyatakan, terdakwa Dranny Putrawira terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana menggunakan dan memiliki tanpa hak narkotika golongan satu jenis shabu, sebagaimana dakwaan primer JPU melanggar pasal 112 UU Nomor 35 Tathun 2009 tentang pemberantasan narkotika.      

"Atas perbuatannya, terdakwa dihukum selama 4 tahun denda Rp800 juta subsider 1 bulan kurungan, potong masa tahanan dengan perintah tetap ditahan," kata Sarudi.

Editor: Dodo