Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terbukti Miliki Narkoba, Oknum PNS Kanwil Hukum dan HAM Kepri Divonis 4 Tahun Penjara
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 29-10-2013 | 17:37 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Seorang oknum PNS di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kepulauan Riau, Dranny Putrawira (26) dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang karena terbukti memiliki narkoba jenis shabu.

Vonis itu dijatuhkan dalam persidangan yang digelar pada Selasa (29/10/2013).

Ketua Majelis Hakim PN Tanjungpinang, Sarudi SH menyatakan terdakwa Dranny Putrawira terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menggunakan dan memiliki tanpa hak narkotika golongan satu jenis shabu, sebagaimana dakwaan primer JPU melanggar pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan narkotika.      

"Atas perbuatannya terdakwa dihukum selama 4 tahun, denda Rp800 juta subsider 1 bulan kurungan potong masa tahanan dengan perintah tetap ditahan," ujar Sarudi.

Hukuman ini lebih ringan tiga bulan dari tuntutan JPU M. Saleh SH yang sebelumnya menuntut dengan selama 4 tahun dan 3 bulan, denda Rp800 juta subsider kurungan selama 3 bulan.

Atas putusan itu, terdakwa Dranny Putrawira menyatakan menerima putusan tersebut, demikian juga dengan Jaksa Penuntut Umum.

Sebagai mana diketahui, sebelum ditangkap Dranny Saputra merupakan mantan PNS Lapas Barelang, dan berasil ditangkap petugas Polres Bintan di pelataran Wisma Puri Anda Tanjunguban, sekitar pukul 16.00 WIB pada Minggu (21/7/2013) ketika baru turun dari speed boat dari batam.

Saat melintas di depan Wisma Puri Anda, ia didatangi dua petugas berpakaian preman. Dranny lalu digeledah. Hasil penggeledahan pada pakaian, ditemukan satu paket narkotika jenis shabu.

Barang haram itu ditemukan pada saku celana panjang sebelah kiri. Tak hanya itu, sejumlah sedotan dan korek api ditemukan di dalam kotak rokok yang disembuyikan dalam tas kecil. Shabu yang ditemukan itu seberat 2,6 gram.

Editor: Dodo