Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Herizon Tetap Bantah Lakukan Pencabulan
Oleh : Roni Ginting
Selasa | 29-10-2013 | 16:00 WIB
herizon-kepsek-tersangka.jpg Honda-Batam
Herizon.

BATAMTODAY.COM, Batam - Herizon, mantan kepala SMP 28 yang didakwa dalam kasus pencabulan terhadap anak didiknya, tetap membantah perbuatannya. Bantahan itu disampaikan dalam persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa, Selasa (29/10/2013).

Dikatakan oleh Mulyadi, penasehat hukum terdakwa usai persidangan yang digelar tertutup tersebut, bahwa terdakwa tidak pernah melakukan perbuatan cabul terhadap siswinya.

"Klien kita tetap membantah di persidangan tadi. Karena dia memang tidak melakukannya," kata Mulyadi.

Bahkan, lanjutnya, saat pembacaan peldoy nantinya, pihaknya akan membeberkan bukti-bukti yang meringankan terdakwa.

"Nanti pas pledoy diungkapkan bukti kunci yang menyatakan klien kita," tegas Mulyadi.

Padahal, pada sidang sebelumnya, saksi korban memberikan keterangan yang mengatakan bahwa terdakwa telah melakukan pencabulan dan telah dikuatkan dengan alat bukti hasil visum.

Peristiwa pencabulan tersebut berawal ketika pada bulan September 2012 saksi korban Ai, yang merupakan siswinya, dipanggil ke ruangan kepala sekolah (terdakwa) sendirian. Di ruangan tersebut saksi korban tiba-tiba ditanya apakah masih perawan atau tidak. Namun saksi korban menjawab masih perawan.

Ternyata tidak hanya Ai yang jadi korban, siswa lainnya yang jadi korban Herizon yakni saksi korban Vi. Dia juga digerayangi oleh terdakwa didalam mobil dengan ancaman sudah tidak perawan lagi. Terdakwa juga mengancam agar pencabulan tersebut tidak dilaporkan kepada siapa-siapa.

Editor: Dodo