Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Berulang Kali Jual Narkoba, Oknum Polisi di Batam Hanya Dihukum Minimal
Oleh : Roni Ginting
Selasa | 29-10-2013 | 15:20 WIB
sidang_polisi_narkoba.jpg Honda-Batam
Hari Kelana, oknum anggota Polda Kepri yang hanya dihukum minimal meski berulang kali menjual narkoba jenis shabu.

BATAMTODAY.COM, Batam - Hari Kelana, selaku anggota Polisi yang bertugas di Polda Kepri di persidangan mengaku telah beberapa kali menjual narkotika jenis shabu. Namun dia hanya dijatuhi hukuman minimal selama empat tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Batam, Selasa (29/10/2013).

Hal tersebut tentunya sangat melukai rasa keadilan masyarakat mengingat terdakwa merupakan aparat penegak hukum yang seharusnya memberi teladan untuk memerangi narkotika yang merupakan program pemerintah yang sangat gencar disosialisasikan.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Budiman Sitorus, Merrywati dan Alfian tersebut terdakwa dinyatakan bersalah melanggar dakwaan subsider pasal 112 ayat 1 UU Narkotika No 35 tahun 2009 yakni memiliki, menyimpan narkotika golongan satu bukan tanaman.

"Berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti, terdakwa dihukum empat tahun penjara," kata Budiman Sitorus.

Sementara, Rendi salah satu warga yang dimintai tanggapannya oleh BATAMTODAY.COM atas putusan hakim tersebut mengaku miris dan tidak adil. Mengingat terdakwa merupakan aparat penegak hukum yang memiliki tugas untuk menegakkan hukum, malah menjual narkotika golongan satu.

"Putusan hakim telah melukai rasa keadilan masyarakat. Seharusnya aparat yang melakukan pelanggaran hukum dihukum maksimal, bukan hukuman minimal," keluh Rendi.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chadafi menuntut terdakwa hukuman penjara selama 5 tahun dengan denda Rp800 juta. Terdakwa harus duduk dikursi pesakitan Pengadilan Negeri Batam pada Kamis (25/762013) karena mengedarkan narkotika jenis shabu seberat 0,84 gram.

Editor: Dodo