Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dikonfirmasi Soal Penadah Pasir Ilegal, Dendi Pilih Bungkam
Oleh : Roni Ginting
Senin | 28-10-2013 | 13:26 WIB
dendi-Purnomo.gif Honda-Batam
Dendi Purnomo, Kepala Bapedalda Kota Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Dendi Purnomo, Kepala Bapedalda Kota Batam memilih bungkam saat dikonfirmasi tentang tindaklanjut penanganan terhadap penadah pasir ilegal dengan tersangka Junaidi alias Ahui.

Saat dikonfirmasi BATAMTODAY.COM melalui telepon tidak diangkat dan pesan singkat yang dikirim juga tidak dibalas oleh Dendi, Senin (28/10/2013).

Sebelumnya, Dendi berkeras tidak memiliki wewenang untuk menindaklanjuti proses hukum penadahan dengan alasan keterbatasan wewenang. Padahal pada UU No 32/ 2009 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, Bapedal bisa berkoordinasi dengan pihak Kepolisian.

Hal tersebut diperkuat dengan keterangan dari praktisi hukum Gloria Tamba dengan tegas menyatakan PPNS Bapedal wajib hukumnya menindaklanjuti tindak pidana penadahan pasir ilegal.

Aktivis Green and Clean Batam, Wibowo juga menegaskan tidak ada alasan penyidik untuk tidak menyeret lima perusahaan pengembang tersebut ke hukum. Berpedoman pada UU No 32/ 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, lanjut Bowo, pada pasal 94 ayat (3) bisa dilihat bahwa dalam melakukan penangkapan dan penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf k, penyidik pejabat pegawai negeri sipil berkoordinasi dengan penyidik pejabat polisi Negara Republik Indonesia.

Bahkan, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batam, Armen Wijaya mengatakan bahwa pembeli pasir ilegal bisa dilaporkan ke Polisi kalau memang ada tindak pidana. Apabila ditemukan ada tindak pidana yang dilakukan oleh pembeli pasir ilegal, maka penyidik PPNS Bapedalda bisa melakukan kordinasi dengan penyidik Kepolisian.

"Jangankan Bapedal, masyarakat saja bisa kalau memang ada tindak pidana," tegas Armen sebelumnya.

Editor: Dodo