Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penyelundupan Shabu 7,1 Kg Senilai S$1,4 Juta Digagalkan di Bandara Changi
Oleh : Redaksi
Sabtu | 26-10-2013 | 13:50 WIB
16749985.jpg Honda-Batam
Shabu yang disita dari penumpang wanita asal Afrika Selatan. (Kredit foto: Central Narcotics Bureau) 

BATAMTODAY.COM, Singapura - Biro Narkotika Pusat (CNB) dan Imigrasi Singapura (ICA) telah menggagalkan upaya penyelundupan 7,1 kg shabu di Bandara Changi, Jumat (25/10/2013) malam sekitar pukul 20.30 waktu setempat.

Dikutip dari Channel NewsAsia, petugas CNB telah memeriksa bagasi seorang penumpang wanita Afrika Selatan (Afsel) di ruang kedatangan Terminal 3 Bandara Changi. Ketika bagasi penumpang itu diperiksa melalui sinar-X, petugas ICA mencurigai barang didalamnya.

Setelah digeledah, petugas CNB menemukan dua kantong berisi kristal putih yang diyakini shabu, yang dibungkus dalam sebuah tas kecil di dalam tas wanita. Diperkirakan, shabu itu bernilai 1,4 juta dolar Singapura.

Wanita berusia 43 tahun itu langsung ditangkap. Penyelidikan masih berlangsung. Jika terbukti bersalah, perempuan asal Afsel itu menghadapi tuntutan hukuman mati.

Menurut pejabat otoritas setempat, penemuan narkotika khusus shabu ini yang terbesar tahun ini. (*)

Editor: Dodo