Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gugatan Terhadap SK Menhut 463, Pengajuan Hak Intervensi Sampai Akhir Oktober 2013
Oleh : Gokli
Sabtu | 26-10-2013 | 13:49 WIB
tedy_romyadi_ptun.jpg Honda-Batam
Ketua Majelis Hakim PTUN Tanjungpinang, Tedy Romyadi.

BATAMTODAY.COM, Batam - Pihak yang merasa dirugikan atas terbitnya SK Menhut 463 tahun 2013, dan saat ini sedang digugat oleh Kamar Dangang Indonesia (Kadin) Batam di PTUN Tanjungpinang, dapat mengajukan hak intervensi sebagai penggugat. Pengajuan hak intervensi itu paling lambat sampai akhir Oktober 2013.

Ketua Majelis Hakim PTUN Tanjungpinang, Tedy Romyadi, menjelaskan hak intervensi itu dapat dilakukan oleh semua pihak yang merasa dirugikan atau terkena dampak atas SK Menhut 463 tahun 2013. Sebab, PTUN yang bersifat umum akan menunggu pengajuan hak intervensi oleh pihak terkena dampak sampai akhir Oktober 2013.

"Sampai saat ini belum ada yang menyatakan ikut intervensi," kata dia, belum lama ini.

Menurutnya, PTUN Tanjungpinang sudah menyurati beberapa pihak atau instansi Pemerintah yang terkena dampak. Pada, sidang pemeriksaan materi gugatan yang ke-3 Kamis (24/10/2013) sebagian besar pihak yang disurati sudah datang. Namun, untuk mengatakan ikut intervensi belum ada. Hanya sebatas memenuhi panggilan PTUN Tanjungpinang.

"Kita tak akan menyurati sampai dua kali. Kalau merasa dirugikan atau terkena dampak aja silahkan datang ke PTUN Tanjungpinang," kata dia.

Pada sidang pemeriksaan materi gugatan yang ke-3 itu, lanjut Tedy, pihak tergugat telah memberikan data Konsideran penerbitan SK 463 tahun 2013, yang dianggap merugikan sebagian besar masyarakat Kepri, khusunya Batam. Data itu akan dipelajari oleh pihak penggugat untuk memperbaiki materi gugatannya.

"Penggugat menyatakan siap dalam waktu 7 hari perbaiki materi gugatannya," tutup dia.

Editor: Dodo