Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PN Tipikor Tanjungpinang Terima Berkas Tersangka Rina
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 25-10-2013 | 21:13 WIB
download_(11).jpg Honda-Batam
mantan Bendahara Pengganti KPU Batam, Rina.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang -Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang menerima pelimpahan berkas tersangka korupsi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam "Jilid III", dengan tersangka mantan Bendahara Pengganti KPU Batam, Rina.

Pelimpahan berkas perkara tersangka Rina itu sendiri diserahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Pofrizal SH, pada Jumat (25/10/2013) sekitar pukul 13.00 WIB.

Humas PN Tipikor Tanjungpinang, Jarihat Simarmata, dan Wakil Panitera Sekretaris Tipikor, Mukhiyar SH, kepada wartawan membenarkan penerimaan limpahkan berkas perkara tersebut.

"Pelimpahan berkas atas nama tersangka Rini sudah dilakukan Kejaksaan Negeri Batam, dan teregistrasi dengan nomor perkara Tipikor No.18/Pidsus/Tipikor/PN TPI/2013," jelas Jarihat Simarmata.

Setelah diregistrasi, rencananya pada Senin (28/10/2013) mendatang perkara tersebut akan disampaikan ke Ketua PN Tanjungpinang untuk dilakukan penunjukan majelis hakim yang akan menangani dan memeriksa perkara korupsi tersebut.

"Setelah adanya penunjukan majelis hakim, selanjutnya majelis hakim yang ditunjuk akan segera menentukan jadwal pelaksanaan sidang terdakwa," imbuhnya.

Menurut dia, berkas perkara tersangka Rini ini merupakan calon terdakwa yang keempat, dan sebelumnya PN Tipikor Tanjungpinang juga telah memvonis tiga terdakwa lain dalam korupsi dana hibah KPU Batam tahun 2010 tersebut.

Keempat terdakwa yang telah divonis itu antara lain mantan Sekretaris KPU Batam, Syarifudin Hasibuan; Bendara KPU Batam, Dedi Saputra; serta mantan Ketua KPU Batam, Hendriyanto. 

Sebagaimana diberitakan, Kejari Batam telah menetapkan dan menjerat tersangka Rina binti Idris dalam korupsi dana hibah KPU Batam, dengan pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) Jo Pasal 64 ayat (1) KHUP. 

Selain itu, JPU juga menjerat terdakwa dengan pasal 3 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) Jo Pasal 64 ayat (1) KHUP serta pasal 9 UU yang sama Jo pasal 55 ayat (1) Jo Pasal 64 ayat (1) KHUP. (*)

Editor: Dodo