Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Diduga Akan Diendapkan

Penyelidikan Dugaan Korupsi di Dinsosnakertrans Tanjungpinang Mandeg
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 25-10-2013 | 17:02 WIB
korupsi_tikus.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Negeri Tanjungpinang diduga akan kembali menghentikan dugaan korupsi fiktif senilai Rp900 juta dana pengadaan pompong dan penyerahan bantuan Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kota Tanjungpinang. Indikasi itu, terlihat dengan tidak adanya perkembangan penanganan penyelidikan dugaan korupsi tersebut, kendati telah memakan waktu hingga 3 bulan.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Saidul Rasli Nasution yang berusaha dikonfirmasi wartawan terkait dengan perkembangan penanganan kasus ini terkesan 'bungkam' dan enggan memberikan keterangan pada wartawan.

Sementara itu berdasarkan informasi yang diperoleh dari internal Kejaksaan Tanjungpinang, penyelidikan dugaan korupsi itu akan segera ditutup (SP3) dengan alasan Surat Pertanggung Jawaban yang sebelumnya tidak dibuat Pengguna Angaran dan PPTK serta Bendahara Kegiatan, saat ini sudah dibuat dan diserahkan ke Penyidik Kejaksaan.

"Informasinya, SPJ-nya yang sebelumnya tidak ada sudah dibuat, atas suruhan oknum Jaksa, hingga dari adanya unsur melawan hukum sebelumnyaa ada menjadi tidak ada," kata sumber BATAMTODAY.COM yang namanya enggan dipublikasikan itu menjelasakan.

Sementara, Saidul yang coba dikonformasi hingga saat ini engan memberikan tanggapan. Melalui stafnya, dia mengarahkan BATAMTODAY.COM agar mengonfirmasi hal tersebut kepada Kepala Seksi Intel Siswanto SH, dengan alasan kalau dirinya sedang sibuk.

Tragisnya, Siswanto yang dikonfirmasi malah menjawab, jika dirinya tidak mengerti dengan kasus itu dan meminta BATAMTODAY.COM agar menanyakannya pada Kepala Seksi Pidsus Maruhum SH.

Sebaliknya, Maruhum yang dikonfirmasi kembali berkelit dengan alasan dirinya tidak berkenan memberikan keterangan tanpa persetujuaan kepala kejaksaan

Sebagaimana diberitakan sebelumnya Kejaksaan Negeri Tanjungpinang telah melakukan penyelidikan dugaan korupsi dana kegiatan fiktif di Dinsosnakertrans Tanjungpinang tahun 2010-2011 dengan memanggil 4 orang pejabat sebagai saksi.

Keempat orang saksi yang sudah dipanggil dalam dugaan korupsi dana operasional Fiktif 2011 yang tidak memiliki Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) itu antara lain, Saparman selaku bendahara, Muchtar Sudjadi selaku mantan Kabid, Sarifuddin pengganti Kabid, Resna sebagai Pendamping, Dimiyat selaku kepala Dinas tenaga kerja dan Sosial (Disnakersos) saat ini.

Sebagai mana diketahui dari Rp.900 juta dana operasional pelaksanaan kegiatan didinas tenaga kerja dan sosial kota Tanjungpinang 2011, Dinas ternaga kerja telah mengunakan Rp.800 juta, namun dalam laporan bendahara Saparman, dana tersebut tidak memiliki Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) sebagai bukti pelaksanaan kegiatan.

"Dari pengakuaan bendahara, total dana tersebut seluruh-nya dicairkan, tetapi Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) dari kegiatan hingga saat ini tidak ada," kata Maruhum. 

Editor: Dodo