Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Belum Penuhi P19, BAP Korupsi Deddy Chandra Dikembalikan JPU
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 25-10-2013 | 16:07 WIB
deddy_chandra.jpg Honda-Batam
Dedy Chandra saat memenuhi panggilan polisi beberapa waktu lalu.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kendati sudah dua bulan lebih penanganan perkara korupsi pengadaan lahan Unit Sekolah Baru (USB-SD) Kota Tanjungpinang dengan menetapkan Deddy Chandra sebagai tersangka, namun hingga saat ini Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, belum mem-P21-kan BAP perkara korupsi yang disidik polisi.

Alasannya, dalam BAP tersangka Deddy Candra, Polisi belum dapat menunjukan unsur melawan hukum yang diperbuat tersangka atas dugaan korupsi yang dilakukan.

"Sampai saat ini masih kami P19 kepada penyidik Tipikor Satreskrim Polres Tanjungpinang guna dilakukan pemeriksaan kembali," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Maruhum SH, kemarin.

Selain belum ditemukan unsur melawan hukum, jaksa juga meminta penyidik Tipikor Polres Tanjungpinangagar memeriksa sejumlah saksi kunci asal-muasal pelaksanaan kegiatan proyek pengadaan lahaan yang menghabiskan dana Rp2,9 miliar lebih dari APBD 2009 Kota Tanjungpinang itu.

"Berkasnya kita kembalikan dan meminta penyidik agar dapat menggali lagi unsur melawan hukum yang disangkakan pada tersangka," ujarnya.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Memo Ardian yang dikonfirmasi terkait dengan P19 dan bolak-baliknya BAP tersangka Deddy Chandra mengatakan, jika unsur melawan hukum yang dilakukan tersangka tetap ada, khususnya dalam mekanisme dan kewajiban tim dan panitia pengadaan dalam pelaksanaan pengadaan lahan yang merugiaan keuangan negara itu.

"Tenang saja, unsur melawan hukumnya jelas ada, tetapi kita tidak mau jelaskan itu, karena itu teknis penyidikan. Kita lihat saja nanti," kata Memo pada BATAMTODAY.COM saat dikonfirmasi secara terpisah.

Memo menambahkan, guna memenuhi petunjuk jaksa dalam perkara ini, pihaknya juga sudah memanggil kembali sejumlah saksi dalam perkara korupsi tersebut, termasuk mantan Wali Kota Tanjungpinang Suryatati A Manan, mantan Plt. Setdako Tanjungpinang Gatot Winoto, termasuk Kepala Bappeda kala itu, Syafrial Evi.

"Selain itu, kita juga memeriksa dan meminta keterangan pada saksi lain, seperti mantan Kepala BPN Tanjungpinang yang saat ini sudah pensiun di Pekanbaru," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Tanjungpinang menetapkan Deddy Chandra sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana pengadaan lahan untuk pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) Terpadu di Batu 12 Tanjungpinang dengan total anggaran Rp 2,9 miliar.

Penetapan tersangka dilakukan melalui Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) nomor 8/IV/2013/Reskrim pada 4 April 2013 lalu ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.
 
Editor: Dodo