Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tipu Warga Batam Rp60 Juta, Pengirim 'SMS dari Mama' Ditangkap Polisi
Oleh : Hendra Zaimi
Jum'at | 25-10-2013 | 15:07 WIB
sms_mama.jpg Honda-Batam
Sahbudin, pelaku penipuan bermodus 'SMS Mama' yang berhasil dibekuk aparat Polresta Barelang.

BATAMTODAY.COM, Batam - Tim buser Satreskrim Polresta Barelang berhasil membekuk Sahbudin (33), warga Desa Lautan, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (23/10/2013) sekitar pukul 3.00 WIB di kediamannya. Lelaki yang merupakan seorang petani ini adalah bagian dari sindikat penipuan 'SMS dari mama'.

Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa tiga unit laptop, 10 unit handphone dan 18 unit modem, yang digunakan sindikat ini dalam melakukan penipuan kesejumlah korban dalam setiap aksi mereka.

Modus penipuan ini bermacam-macam, antara lain, "Mama sedang dikantor polisi lalu minta dikirim pulsa", "SMS yang mengabarkan anak mengalami kecelakaan dan butuh biaya operasi", "SMS undian berhadiah" dan "Invite PIN BBM di Blackberry".

Bermodalkan perangkat modem yang dihubungkan ke laptop, sindikat ini bisa mengirim SMS yang bisa diterima 5.000 nomor handphone yang dilakukan secara acak.

Para korban yang termakan rayuan SMS penipuan ini kemudian diolah dan dituntun pelaku untuk mengirimkan sejumlah uang dengan iming-iming hadiah, ada berupa mobil atau yang lainnya.

"Sekali kirim SMS, 5.000 handphone menerima sms penipuan dari sindikat ini," kata Wakasat Reskrim Polresta Barelang, Iptu Haris Munandar kepada wartawan, Jumat (25/10/2013).

Aksi penipuan SMS dilakukan sindikat ini dilakukan sejak tahun 2001 di seluruh Indonesia, termasuk di Batam. Diduga sudah ratusan orang yang menjadi korban dan meraup keuntungan miliaran rupiah.

"Pelaku dalam aksinya berperan sebagai petugas asuransi jalan menjalankan modus penipuan ini. Mereka sudah terorganisir sangat rapi dan memiliki peran masing-masing. Ada bagian IT, ada yang berpura-pura sebagai polisi, petugas asuransi dan pemilik perusahaan yang memiliki program undian berhadiah," terangnya.

Selain Sahbudin, masih ada tujuh pelaku yang sedang diburu polisi, mereka antara lain, IC, UC, NJ, AB, RD, NH dan AS yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Satreskrim Polresta Barelang.

Kasus ini terbongkar setelah laporan masuk ke polisi dari warga Batam bernama Habib Muslim, yang menjadi korban penipuan pada 15 Oktober 2013 lalu dengan kerugian sebesar Rp60 juta.

Korban mengaku kepada polisi mendapatkan SMS memenangkan hadiah mobil Honda Jazz dan harus mentransfer uang untuk persyaratan mendapatkan hadiah tersebut. Bukannya untung, korban malah menjadi korban penipuan dan harus merelakan uang miliknya sebesar Rp60 juta melayang sia-sia.

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana empat tahun penjara.

Editor: Dodo