Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pura-Pura Lapor Kehilangan, Kurir Eksepedisi Gelapkan Barang Kiriman
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 25-10-2013 | 15:00 WIB
borgol.jpg Honda-Batam
Tarmiji bersama barang bukti dua unit ponsel senilai Rp14 juta yang digelapkannya.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pura-pura membuat laporan kehilangan atas barang yang digelapkannya, seorang kurir barang kiriman di perusahaan ekspedisi PT Pandu Logistic Tanjungpinangm Tarmiji (37) ditetapkan menjadi tersangka pencurian dan penggelapan.

Kapolsek Tanjungpinang Barat, AKP Wawan Saifulloh mengatakan kejadian berawal ketika Tarmiji yang melaporkan kejadian pencurian di kantornya, Jalan Wiratno Gang Logistic ke Polsek Tanjungpinang Barat pada Kamis (24/10/2013) kemarin. Dia melapor atas kehilangan dua unit barang elektronik berupa ponsel bermerk Samsung Galaxy S4 dari dalam kantor penyimpanan barang perusahaan.

"Atas laporan itu, kita langsung melakukan olah TKP dan meinta keterangan pada pelapor, dan dari olah TKP yang dilakukan, kita menemukan ada bekas congkelan dari dalam tempat sejumlah barang Pandu Logistik tersebut disimpan, yang kita duga kuat dilakukan oleh orang dalam sendiri," kata Wawan, Jumat (25/10/2013).    

Selain itu, dalam BAP pelapor, penyidik juga menemukan banyak kejanggalan keterangan pelapor. Hingga kemudian dilakukan pemeriksaan secara intensif dan meminta keterusterangan pelapor, sampai akhirnya pelapor mengakui jika barang tersebut dia sendiri yang mengambil.

Atas pengakuan itu, polisi langsung menanyakan dimana barang tersebut di simpan dan diakui Tarmiji jika barang kiriman konsumen Pandu Logitic berupa ponsel Samsung Galaxy S4 itu, berada di rumahnya, Lorong Madura Jalan Pramuka.

"Saat kita lakukan penjemputan, Tarmiji sendiri yang mengambil barang Samsung Galaxy S4 yang dicurinya, lalu diserahkan ke Polisi. Atas kejadiaan ini, Tarmiji kita tetapkan sebagai tersangka penggelapan dalam Jabatanjdan diancam dengan pasal 374 KUHP," ujar Wawan.

Sementara itu, Pimpinan Cabang Pandu Logistic Tanjungpinang, Asep Sudrajat mengakui, sangat tidak percaya kalau anak buahnya yang melakukan penggelapan. Apalagi pura-pura melaporkan.

"Barang itu kiriman salah seorang konsumen yang menggunakan Jasa Pandu Logistic dari Jakarta. Selama dua tahun bekerja dengan kami sebagai pengantar barang, kami sudah percaya padanya bahkan sejumlah barang yang akan diantarkannya sering diambil malam dan dibawa ke rumahnya untuk diantarkan keesokan paginya ke konsumen," kata Asep.

Atas penggelapan yang dilakukan Tarmiji, PT Pandu Logistic mengaku mengalami kerugian Rp14 juta, dengan asumsi harga Samsung Galaxy S4 per unitnya Rp7 juta.

Sementara itu, tersangka Tarmiji, mengaku menyesali perbuatannya. Namun saat ditanya apa penyebab dirinya nekat menggelapkan barang konsumen yang akan diantarkannya, tersangka tidak menjawab dan hanya mengatakan,"lagi pusing".  

Editor: Dodo