Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Cabuli Siswa SD, ABG di Bintan Didakwa 15 Tahun Penjara
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 24-10-2013 | 17:03 WIB
cabul_ilustrasi.JPG Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Seorang anak di bawah umur berinisial Ja (17) diadili dan didakwa pasal pencabulan terhadap siswa SD berinisial Hs (12), yang tinggal di komplek lokalisasi KM 24, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (24/10/2013).

Jaksa Penuntut Umum Rabuli Sanjaya SH mendakwa Ja melanggar pasal 81 ayat 2 UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. "Perbuatan pencabulan yang dilakukan terdakwa dan iming-iming dan bujuk rayu terhadap anak di bawah umur," kata JPU.

Dalam uraian dakwaan JPU dijelaskan, awal pertama perkenalan korban Hs dan Ja melalui sambungan telepon. Atas perkenalan itu, keduanya menyatakan berpacaran dan selanjutnya terdakwa Ja menawarkan antar jemput berangkat sekolah kepada korban dan disetujui.

Hingga akhirnya pada Jumat (20/9/2013) sekitar pukul 07:00 Wib, Ja menjemput  Hs dari rumahnya yang berada di lokalisasi KM 24, Desa Toapaya, Bintan.

Awalnya korban tidak curiga dengan niat baik terdakwa. Namun sekitar 5 menit naik motor, terdakwa langsung membelokkan motornya ke sebuah semak-semak. "Setelah terdakwa memarkirkan motornya, sambil menarik tangan korban untuk turun dan mengajak korban ke atas bukit," kata JPU.

Di lokasi itu, pelaku mulai melucuti pakaian korban dan kemudian mencabulinya. Usai melakukan pencabulan, Ja selanjutnya mengantarkan, korban kembali ke rumahnya. Tragisnya, pencabulan yang dilakukan Ja diketahui, setelah korban Hs berpacaran dengan dua laki-laki dewasa lainnya, yang juga ditetapkan tersangka dalam BAP lain dan juga disidangkan secara terpisah di PN Tanjungpinang.

Atas dakwaan tersebut, ibu terdakwa yang mendampingi terdakwa Ja saat itu menyatakan tidak keberatan. Namun dia meminta pada Majelis Hakim Eriyusman SH, agar anaknya dapat didampingi Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Majelis Hakim menyatakan sidang akan kembali dilaksanakan pada pekan mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Editor: Dodo