Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Menhut RI Serahkan Data Konsideran Penerbitan SK 463 Tahun 2013 ke PTUN
Oleh : Gokli
Kamis | 24-10-2013 | 15:05 WIB
tedy_romyadi_ptun.jpg Honda-Batam
Ketua Majelis Hakim PTUN Tanjungpinang, Tedy Romyadi.

BATAMTODAY.COM, Batam - Pemeriksaan materi gugatan Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Batam terhadap Menteri Kehutanan (Menhut) RI dan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantan) Batam terkait SK 463 tahun 2013 selesai. Sidang selanjutnya, masuk ke tahap melengkapi materi gugatan yang diberi tenggang waktu selama 30 hari.

Ketua Majelis Hakim PTUN Tanjungpinang, Tedy Romyadi, menjelaskan, pihak Tergugat Menhut RI melalui kuasa hukumnya, Afrodian telah menyerahkan data konsideran penerbitan SK 463 tahun 2013. Data tersebut akan dipelajari oleh penggugat dalam hal ini Kadin Batam untuk memperbaiki meteri gugatannya.

"Data konsideran penerbitan SK 463 tahun 2013 sudah masuk. Untuk perbaikan materi gugatan diberi tenggang waktu 30 hari, sejak hari ini. Tetapi penggugat menyatakan siap dalam waktu tujuh hari," jelas Tedy, di ruang kerjanya, Kamis (24/10/2013) siang.

Tedy, yang juga Wakil Ketua PTUN Tanjungpinang itu menambahkan, bagi semua pihak yang merasa dirugikan akibat adanya SK Menhut 463 tahun 2013 dipersilahkan melakukan hak intervensi sebagai penggugat. Namun, untuk melakukan hak intervensi itu diberi tenggang waktu sampai dengan akhir bulan Oktober 2013.

Hak intervensi tersebut, lanjut Tedy, bagi instansi pemerintah yang terkena dampak SK Menhut 463 tahun 2013 dapat menggunakan kuasa hukum Pengajacara Negara. Sementara pihak lain seperti pengembang, kawasan atau perusahaan juga dapat menggunakan pengacara di luar Pengacara Negara.

"PTUN sifatnya umum, jadi hak intervensi bisa dilakukan semua pihak yang terkena dampak atau merasa dirugikan," ujarnya.

Sampai dengan sidang pemeriksaan materi gugatan yang ke-3 ini, kata Tedy belum ada pihak lain yang menyatakan akan melakukan hak intervensi. Meskipun dalam sidang ke-3 ini sudah ada pihak-pihak yang merasa dirugikan mendatangi PTUN Tanjungpinang, di daerah Sekupang.

Data konsideran yang diserahkan oleh Menhut RI terkait SK 463 tahun 2013, jelas Tedy, meliputi Surat Rekomendasi Tim Padu Serasi, Surat Gubernur Kepri dan dasar-dasar hukum lainnya. Sehingga dalam mengambil keputusan oleh Majelis Hakim PTUN akan dilakukan setelah sidang-sidang pembuktian yang terbuka untuk umum.

"Sidang pemeriksaan perbaikan materi gugatan kita lakukan Kamis pekan depan sekitar pukul 14.00 WIB," tutupnya.

Editor: Dodo