Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jaksa Belum Terima SPDP Penyelundupan 478 Ponsel dan Tablet di Bandara Hang Nadim
Oleh : Roni Ginting
Kamis | 24-10-2013 | 13:58 WIB
kantor-kejaksaan-negeri-batam.gif Honda-Batam
Kejaksaan Negeri Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batam, Nuni Tryana mengaku belum menerima surat pemberitahuan dimulainya penyelidikan (SPDP) kasus pencobaan penyelundupan 478 unit ponsel dan tablet senilai Rp2,8 miliar di Bandara Hang Nadim, Batam.

"Kita belum ada menerima SPDP dari Bea dan Cukai," kata Nuni saat dikonfirmasi, Kamis (24/10/2013).

Nuni mengatakan, apabila kasus Kepabeanan, maka yang melakukan penanganan adalah Pidsus Kejari Batam.

"Kita masih menunggu, mungkin petugas Bea Cukai masih melakukan penyelidikan, belum masuk ke tahap penyidikan," ujar Nuni.

Diberitakan sebelumnya, petugas Bea dan Cukai (BC) Batam menggagalkan penyelundupan 478 ponsel dan tablet yang hendak diselundupkan ke Jakarta lewat Bandara Hang Nadim senilai Rp2,8 miliar.

Ratusan ponsel dan tablet Samsung serta iPhone itu ditegah dalam tiga kali pengiriman yakni pada 9 September, dan 15-16 Oktober 2013. Pelakunya empat orang, tapi sampai kemarin masih dilepas dengan alasan masih dalam penyelidikan.

Editor: Dodo