Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Berkas Perkara Mantan Calon Bupati Bengkulu Tengah Dilimpahkan ke Kejati Kepri
Oleh : Ali
Kamis | 24-10-2013 | 12:46 WIB
roman dilimpahkan.jpg Honda-Batam
Roman Chavisa dilimpahkan Polda Kepri ke Kejaksaan Tinggi.

BATAMTODAY.COM, Batam - Penyidik Subdit I Ditreskrimum Polda Kepri, melimpahkan berkas perkara dan tersangka penipuan sebesar Rp700 juta, Roman Chavisa (29), ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri di Tanjungpinang.

Pelimpahan berkas dan pelaku oleh Ditreskrimum Polda Kepri, setelah pihak Kajati Kepri menyatakan berkas perkara telah lengkap alias P21 beberapa waktu lalu.

"Iya sekarang akan kita limpahkan," kata seorang penyidik di Polda Kepri kepada BATAMTODAY.COM, Kamis (24/10/2013).

Pantauan di Polda Kepri, selain bundelan berkas yang dibawa oleh penyidik, Roman yang mengenakan baju kaos oblong "I Love Bali" menyeret tas ransel warna hitam di tangan kirinya, sedangkan tangan kanannya diborgol bersamaan tangan kiri penyidik.    

Hingga saat ini Kabid Humas Polda Kepri AKBP Hartono belum dapat dikonfirmasi. Namun seperti diberitakan sebelumnya, Hartono mengatakan Roman dijemput paksa oleh Satuan Ditreskrimum Polda Kepri pada Jumat (6/9/2013) lalu dari rumahnya di Bengkulu, atas dugaan penipuan dan penggelepan yang dilakukannya kepada seorang pengusaha di Batam berinisial OH hingga kerugian ditaksir Rp700 juta.

"Pelaku melakukan aksinya dengan modus menawarkan sewa dua unit crane kepada OH seharga Rp16 miliar atas nama PT Birca Mandiri melalui internet," ujar Hartono, Rabu (2/10/2013).

Disampaikan Hartono, pelaku menggunakan modus menawarkan sewa dua unit crane dan sewa gudang melalui pesan email kepada korbannya. Setelah beberapa berkomunikasi, OH sepakat untuk menyewa crane tersebut.

"Kemudian pelaku  meminta OH untuk mengirimkan tanda jadi ke rekeningnya. Korban yang menyetujui permintaan pelaku akhirnya mengirimkan uang sebesar Rp700 juta sebagai tanda jadi atas sewa dua unit crane tersebut.

Setelah ditransfer melalui rekening Bank Mandiri milik pelaku, lanjut Hartono, crane yang dipesan tidak juga kunjug tiba di lokasinya di Batam. Hingga OH memutuskan untuk melaporkan mantan calon Bupati Bengkulu Tengah itu ke Mapolda Kepri.

"Setelah menerima laporan tersebut, penyidik dari Subdit I Ditreskrimum langsung melakukan penangkapan di Bengkulu dan membawa pelaku ke Batam," terang Hartono.

Setelah menjalani pemeriksaan, Roman langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit I Ditreskrimum dan dijebloskan ke kamar sel di Rutan Mapolda Kepri.

Editor: Dodo