Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Meski Tak Dendam, Korban Pembacokan di Potong Lembu Mengaku Masih Trauma
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 23-10-2013 | 18:24 WIB
huliang_seng.jpg Honda-Batam
Terdakwa Doddy alias Hulian Seng saat akan menjalani persidangan di PN Tanjungpinang.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Keluarga Tek Hai dan Antoni yang menjadi korban pembacokan terdakwa Doddy alias Hulian Seng di Potong Lembu beberapa waktu lalu mengaku masih trauma atas kejadian yang dialami. Namun demikian, Antoni dan ibunya Athik alias Tina mengaku tidak dendam dengan pelaku.

"Kami tidak dendam, cuma sampai saat ini kami masih trauma, bapak saja (Tek Hai-red) belum bisa datang sidang karena sudah tua dan trauma," kata Antoni saat memberikan keterangan sebagai saksi atas kasus penganiayaan berat yang dilakukan terdakwa Doddy di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (23/10/2013).

Sementara Tina mengaku kalau sampai saat ini masih merasa sakit atas sejumlah bacokan terdakwa di tangan dan kepalanya.

"Dia (tersangka-red) membacoknya lebih dari tiga kali, sampai saat ini masih sakit, di jari tangan ada 4 gibs besi yang dipasang, kepala sering pusing akibat bacokan dia," kata Tina pada persidangan tersebut.

Antoni dan Tini menjadi saksi yang keempat diperiksa pengadilan paska kebrutalan terdakwa Doddy yang membacok empat orang keluarganya. Sebelumnya dua saksi lain seperti pembantu dan anak Antoni juga menjadi bersaksi dalam kasus ini. Sedangkan ayah Antoni yakni Tek Hai hingga saat ini tidak dapat hadir karena masih melakukan perawatan dan atas trauma yang dialami.

"Bapak tidak bisa hadir, karena sudah tua dan trauma, dan sampai saat ini dia masih kami bawa berobat," kata Antoni.

Atas keterangan kedua saksi, terdakwa Doddy membenarkan dan pada saat itu terdakwa mengaku sedang tidak sadar karena sudah mabuk setelah sebelumnya mengonsumsi minuman keras di Potong Lembu.

Sebagaimana diberitakan sebelum-nya, keluarga Antoni terdiri dari Tek  Hai, Athik alias Tina dan Daniel alias Awang, serta satu orang pembantu menjadi korban kebrutalan Doddy yang dibacok secara membabibuta di rumahnya, Jalan Potong Lembu, Tanjungpinang pada Jumat (221/6/2013) lalu.     

Atas perbutan terdakwa, Jaksa Penuntut Umum Rabuli Sanjaya SH mendakwa dengan pasal berlapis, dengan ancaman hukuman seumur hidup. Sidang akan kembali dilanjutkan Majelis Ketua Hakim Sarudi SH pada pekan mendatang dengan agenda masih pemeriksaan saksi lainnya.    

Editor: Dodo