Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Perampok Warga Malaysia Dijerat Pasal Pemerasan
Oleh : Roni Ginting
Selasa | 22-10-2013 | 16:11 WIB
sidang_polisi_pemeras.jpg Honda-Batam
Korban saat memberikan kesaksian dalam persidangan di PN Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Pengadilan Negeri Batam menggelar persidangan perkara perampokan oleh oknum Polisi terhadap dua orang warga Malaysia pada Selasa (22/10/2013). Para terdakwa dijerat pasal 368 tentang pemerasan.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), berawal pada empat oknum Polisi Brigadir Julia Hendra, Brigadir David Rifai, Bripda Raja Inal Akbar Siregar dan Briptu Rizki menuduh korban Dul Rozak dan Abdul Halim melakukan tindak pidana trafficking bekerjasama dengan terdakwa Yuyun dan Desi.

"Atas tuduhan tersebut kemudian para terdakwa memaksa para korban untuk ikut ke dalam mobil Innova dan APV," ujar JPU Wahyu.

Dalam perjalanan, para korban mengalami penamparan dan pemukulan yang dilakukan oleh para terdakwa hingga mengalami ancaman dengan ditembakkan senjata laras panjang ke arah udara dengan tujuan agar para korban menyerahkan sejumlah uang, kartu ATM, dompet beserta isinya.

"Para terdakwa berdalih tidak akan menindaklanjuti tuduhan yang ditujukan kepada para korban. Dari dua korban didapat uang total Rp13 juta," katanya.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat pasal 368 junto pasal 55 KUHP karena menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain.

Setelah pembacaan dakwaan, persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi korban Dul Rozak. Dipersidangan yang dipimpin oleh Merrywati, Djarot dan Budiman Sitorus, korban mengaku telah diperas oleh para terdakwa.

Dia membantah kalau kedatangan ke Batam untuk mencari TKI untuk dikirim ke Malaysia melainkan hanya akan transit ke Surabaya untuk urusan mencari barang-barang mistis.

"Saya hanya mau transit untuk ke Surabaya," kata Rozak.

Akan tetapi dia mengatakan bahwa dia telah diperas dan sempat mendapatkan penganiayaan oleh terdakwa. Terdakwa juga sempat menembakkan senjata ke udara.

"Akan tetapi saya sudah memaafkan mereka," aku Rozak.

Persidangan selanjutnya akan digelar minggu depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya.

Editor: Dodo