Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Soal Penambangan Pasir Ilegal di Batam

Jika Temukan Tindak Pidana Penadahan, Bapedal Bisa Koordinasi dengan Penyidik Polisi
Oleh : Roni Ginting
Selasa | 22-10-2013 | 11:07 WIB
armen-wijaya.gif Honda-Batam
Kasi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Batam, Armen Wijaya.

BATAMTODAY.COM, Batam - Kasi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Batam Armen Wijaya mengatakan bahwa pembeli pasir ilegal bisa dilaporkan ke Polisi kalau memang ada tindak pidana.

"Jangankan Bapedal, masyarakat saja bisa (melaporkan) kalau memang ada tindak pidana," kata Armen, Selasa (22/10/2013).

Apabila ditemukan ada tindak pidana yang dilakukan oleh pembeli pasir ilegal, maka penyidik PPNS Bapedalda bisa melakukan kordinasi dengan penyidik Kepolisian.

"Kalau temukan tindak pidana disitu, kpordinasi dengan penyidik. Karena pengawas PPNS itu penyidik Polri," ujarnya kepada BATAMTODAY.COM.

Akan tetapi untuk pembeli pasir dalam perkara penambangan pasir ilegal dengan tersangka Junaidi alias Ahui, pihak Kejaksaan tidak ada menerima berkas penadahan sehingga tidak bisa ditindaklanjuti.

"Berkas penadah kenapa tidak ada ke Kejaksaan," katanya.

Memang, lanjutnya, bahwa Jaksa Penyidik pernah memberi petunjuk kepada penyidik PPNS Bapedal untuk melakukan pemeriksaan terhadap pembeli pasir.

"Kita pernah memberi petunjuk kepada penyidik untuk melakukan pemeriksaan terhadap pembeli pasir dimaksud," tutup Armen.

Editor: Dodo